Jaksa Agung: Deponering untuk Pemberantasan Korupsi

Jaksa Agung: Deponering untuk Pemberantasan Korupsi

MUSIK & INFORMASI SIANG – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi memutuskan deponering atau mengesampingkan kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasannya, Samad dan Bambang merupakan pegiat antikorupsi yang berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi.

“Atas dasar fakta itu, Jaksa Agung menggunakan hak prerogatifnya untuk mengesampingkan perkara atau deponering perkara Samad dan Bambang,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 3 Maret 2016.

Deponering, kata Prasetyo, dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum demi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dia menyatakan telah mempertimbangkan segala pro dan kontra yang terjadi di masyarakat. Prasetyo berharap semua pihak dapat menerima keputusannya.

“Kedua perkara atas nama Samad dan Bambang dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan,” ujarnya.

Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan pada 2007. Adapun Bambang dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian pada saat keduanya memimpin KPK, tak lama setelah menetapkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan rekening gendut kepolisian.

Prasetyo bercerita saat Polri melakukan proses penyidikan, sejumlah pro dan kontra bermunculan. Hal ini menyebabkan disharmoni antar lembaga penegak hukum, terutama antara KPK dan Polri. “Sehingga, kegiatan pemberantasan korupsi terganggu,” ujarnya.

Menyoal soal kriminalisasi, Prasetyo berpendapat hal tersebut hanya pendapat sebagian masyarakat. Ia berpendapat Polri telah melakukan proses penyidikan secara benar melalui bukti masing-masing perkara. Sehingga, kejaksaan pun sempat menyatakan lengkap atau P21 untuk perkara Samad dan Bambang.

Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, menilai langkah Prasetyo sudah tepat. Apalagi, kata dia, Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan rekomendasi bahwa ada kesalahan polri dalam penyidikan kedua mantan pimpinan KPK itu, terutama saat penangkapan Bambang.

“Saya kira indikasi kriminalisasi sangat jelas. Keputusan Jaksa Agung untuk mendeponering harus dihargai,” kata Bivitri.

Sejak resmi pengumuman deponering, belum ada tanggapan dari Markas Besar Polri yang telah menyidik kasus Samad dan Bambang. Namun sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyerahkan keputusan langkah hukum Samad-Bambang kepada Jaksa Agung. “Polri sudah menyelesaikan tugasnya secara profesional,” kata Anang.

Sumber : Tempo.CO

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...