Pemerintah kembali merevisi aturan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui beleid Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017, pemerintah merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 70 tahun 2015.
Perubahan tersebut salah satunya pada pasal 30, yakni besaran iuran jaminan kematian (JKM) bagi ASN naik menjadi 0,72 persen dari gaji peserta setiap bulan. Selama ini iuran itu hanya 0,30 persen dari gaji ASN setiap bulan.
Aturan tersebut berlaku saat diundangkan tanggal 29 Desember 2017, tetapi dalam beleid ini, pembayaran iuran JKK dan JKM ASN terhitung mulai Juli 2017.
Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat mengatakan, pemerintah akan terus merevisi sejumlah aturan terkait jaminan sosial ASN. Ia menyebutkan, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Selain PP No. 66/2017, pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN dan TNI/Polri, termasuk kemungkinan diaturnya JKK dan JKM. Kalau selama ini tunjangan tersebut dikelola secara terpisah, nantinya dengan aturan baru tersebut, akan dikelola secara bersama.
“Pemerintah merancang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua agar bisa dengan sistem fully funded,” kata Salman, Minggu (4/1/2018).
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta pemerintah untuk melakukan sinkronisasi pengelolaan jaminan sosial ASN, TNI/Polri agar sesuai dengan UU No 40 /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN) dan UU No/. 24/2011 tentang BPJS.
Namun, Salman menyebutkan, RPP Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN dan TNI/Polri akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dia belum bersedia mengatakan pihak yang akan mengelola Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN dan TNI/Polri apabila dijadikan satu. “Siapa yang mengelola, tergantung nanti, yang jelas pengelola harus pemerintahagar efisien,” ucapnya.
Salman menyatakan saat ini Kementerian PAN RB sudah intensif membahas subtansi rancangan payung hukum itu. Rencananya pekan depan RPP ini akan kembali dibahas di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemko Polhukam). “Diharapkan bisa segera selesai,” ujarnya.
Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menjelaskan, meski pemerintah merujuk pada UU Nomor 5/2014, namun pengaturan jaminan sosial ASN, TNI, Polri juga harus mengacu UU No 40 /2004 dan UU No/. 24/2011. Menurut dia, jaminan ketenagakerjaan ASN, TNI, Polri diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengamanatkan jaminan tersebut dikelola oleh lembaga nirlaba,” kata Timboel.
Sumber : Kompas.Com