Jessica Diprediksi Lolos dari Hukuman Mati

MUSIK INFORMASI PAGI – Berkas tersangka Jessica Kumala Wongso (27) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 8 Juni 2016. Artinya, tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu tidak lama lagi akan melaksanakan sidang perdananya.
Sementara itu, merasa ikut investigasi kasus Jessica. Australia dikabarkan akan menuntut jaminan Indonesia untuk tidak menghukum mati Jessica. Kendati ancaman hukuman mati bisa saja dilayangkan jika Jessica yang memiliki status permanent resident di Negeri Kanguru itu terbukti di pengadilan telah membunuh Mirna dengan menabur sianida ke minuman kopi, pada Januari 2016.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan, bahwa hukuman terberat yang pantas dijatuhkan kepada alumnus Billy Blue College of Design, Sydney, Australia itu hukuman penjara selama 20 tahun. Ia pun memprediksi bahwa Jessica tak akan divonis hukuman mati dalam kasus tersebut sebagaimana menjadi tuntutan Australia.
“Saya kira untuk membahas hukuman terlalu cepat. Pasalnya, kita harus mendengar terlebih dahulu dakwaannya seperti apa. Namun, menurut saya hukuman yang pantas yakni 20 tahun penjara. Untuk tuntutan hukuman mati enggak,” kata Chudry saat dihubungi Okezone, Kamis (9/6/2016).
Sebelumnya, kasus Jessica diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Jessica sejak Jumat 27 Mei 2016 ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sampai 20 hari ke depan setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat.
sumber : Okezone.Com
Comments
This post currently has no comments.