MUSIK Dan INFORMASI PAGI – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat bukanlah akhir dari segalanya. Menurut Kalla, masih ada yang harus diselesaikan dan dipertanggungjawabkan politikus Partai Golongan Karya itu.
Salah satu yang disorotinya adalah kasus hukum Setya yang kini sedang diselidiki Kejaksaan Agung. Kalla meminta Korps Adhyaksa segera mengusut kasus dugaan pencatutan namanya dan Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
“Nanti Kejaksaan musti meneliti juga, bergantung pada perkembangan hukum. Kami serahkan ke aparat hukum saja,” ucap Kalla di Istana Wakil Presiden, Kamis, 16 Desember 2015. “Artinya, hukumnya jalan, biar saja hukumnya jalan.”
Kalla mengaku tidak akan memaksa Setya meminta maaf setelah namanya dicatut Setya dan pengusaha minyak Riza Chalid dalam pembicaraan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Namun, sebagai upaya pemulihan nama Kalla sebagai wakil presiden, Setya harus bertanggung jawab secara hukum.
“Pastilah seperti itu, biar hukum yang berjalan,” tutur Kalla.
Dalam putusan sidang Mahkamah Kehormatan DPR kemarin, dari 17 anggota, sepuluh di antaranya menyatakan Setya terbukti melanggar etik kategori sedang, sementara lainnya mengkategorikan pelanggaran berat. Namun, sebelum sanksi diberikan, Setya menyatakan mundur dari jabatan Ketua DPR. Ia menjadi ketua parlemen pertama yang jatuh karena melanggar etik.
Jaksa Agung Muhamad Prasetyo mengatakan hasil sidang MKD yang menyatakan Setya terbukti melanggar etik akan memperkuat pengusutan permufakatan jahat perpanjangan kontrak Freeport.