Jual Ganja, Warga Kelurahan Kotasiantar Ini Ditangkap Polisi

Jual Ganja, Warga Kelurahan Kotasiantar Ini Ditangkap Polisi

Panyabungan, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria berinisial HS alias T (27) karena kedapatan menjual ganja kering siap edar sebanyak 723,83 gram.

Warga Banjar Silangit, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan ini berhasil ditangkap setelah dua personel Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli (undercover buy) pada Jumat (4/11/2022) pukul 12.30 WIB.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS melalui Kasat Narkoba AKP Irwan mengatakan T ditangkap tanpa perlawanan. Apalagi tersangka sama sekali tidak mengenal polisi yang menyamar.

Informasi keberadaan T, kata Irwan, diperoleh dari masyarakat sekitar yang sudah resah melihat aksi tersangka dalam menjual narkoba.

“Waktu itu, T sedang berada di gubuk milik warga di Banjar Silangit. Kemudian anggota yang menyamar datang menghampiri untuk membeli ganja. Ada dua jenis tempat penyimpanan ganja, 1 paket di kantong dan lainnya berada di plastik kresek warna biru,” katanya, Senin (7/11/2022).

Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kotasiantar, khususnya pengurus polisi masyarakat (Polmas) yang telah berpartisipasi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Kasus ini terungkap atas bantuan masyarakat sekitar melalui perbantuan Polmas. Satresnarkoba mengapresiasi kinerja Polmas Kotasiantar. Mereka sangat membantu dalam hal pengungkapan narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...