menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Juli dan Agustus, Polres Madina beserta Jajarannya Sosialisasi UU No.32 Tahun 2009

Ade | 7 September 2016
Kapolres Madina AKBP Rudi Rifani, S.Ik ketika meninjau titik api yang ada di wilayah Hukum Polres Madina, Kapolsek Muara Batang Gadis berfhoto bersama usai melaksanakan sosialisasi Karhutla

Kapolres Madina AKBP Rudi Rifani, S.Ik ketika meninjau titik api yang ada di wilayah Hukum Polres Madina, Kapolsek Muara Batang Gadis berfhoto bersama usai melaksanakan sosialisasi Karhutla

Panyabungan (Start FM) – Dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) jajaran Polres Mandailing Natal bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak Juli hingga Agustus 2016 terus melakukan sosialisasi UU nomor 19 tahun 2004 dan UU nomor 32 tahun 2009 kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Rudi Rifani, S.Ik kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/9).

Dijelaskannya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sanksi hukum maupun efek yang ditimbulakan akibat pembakaran hutan dan lahan ini, Polres Mandailing Natal dan jajarannya tetap bekerja sama dengan aparat TNI di wilayah Polsek masing-masing.

Rudi Mengatakan “Kita berkerja sama dengan aparat TNI dan telah memasangkan maklumat Kapolda Sumatera Utara di 1.129 titik yang tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Mandailing Natal”.

stop-karhutla

Selain melaksanakan kegiatan pemasangan maklumat Kapolda Sumatera Utara, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU Nomor 19 tahun 2004 dan UU nomor 32 tahun 2009 di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal ini dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan alim ulama.

“Dari 23 Kecamatan yang ada di wilayah Hukum Polres Mandailing Natal kita sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sebanyak 61 kali sosialisasi dengan melibatkan Muspika Kecamatan di wilayah kegiatan tersebut” demikian dikatakan Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan perwira melati dua tersebut bahwa selain melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU Nomor 19 tahun 2004 dan UU nomor 32 tahun 2009, juga mengenai efek yang ditimbulkan pembakaran hutan dan lahan, personil Polres Madina dan jajarannya melaksanakan patroli sebanyak 61 kali dalam dua bulan tersebut.

Dikatakannya “Kita juga melakukan patroli di wilayah hokum Polres Madina demi untuk mengantisipasi Karhutla sebanyak 91 kali selama dua bulan terakhir ini, hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi dini terjadinya karhutla di wilayah Hukum Polres Madina. Kita juga telah melakukan pemadaman titik api yang belum terpantau hot spot sebanyak 6 titik api yang ada”.

Reporter : Z. Ray

Manager Program & Pemberitaan : Hendra Ray

Admin : Ade

Komentar Anda

komentar

Written by Ade


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi