Kades Sebut Pembukaan Lahan di Bukit Sikara Kara sudah Dihentikan
Natal, StartNews – Kepala Desa Sikarakara Albaruddin menegaskan pembukaan lahan seluas kurang lebih 15 hingga 20 hektare di Bukit Sikara Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), telah dihentikan.
Albaruddin menyatakan pihaknya sebenarnya telah melarang aktivitas tersebut sejak awal. Upaya penghentian sempat dilakukan melalui komunikasi langsung dengan masyarakat maupun pengajuan kepada pihak mitra yang mengelola lahan.
“Upaya-upaya yang sudah kita buat waktu itu, sempat kita stop dengan masyarakat. Kemudian kita ajukan lagi ke mitra supaya lahan itu diberhentikan dulu,” kata Albaruddin melalui sambungan telepon, Sabtu (10/1/2026).
BACA JUGA: – Hutan Bukit Sikara Kara Digunduli, Ancaman Bencana Mengintai Warga Natal
Terkait kepemilikan, dia menjelaskan lahan tersebut merupakan lahan yang sudah diperjualbelikan sebelumnya dan telah memiliki sertifikat hak milik. Dia mengakui hal ini menjadi kendala bagi pemerintah desa untuk melarang secara total, karena pemilik memiliki dasar hak masing-masing atas tanah tersebut.
Adapun pihak yang mengelola lahan bukanlah perusahaan besar, melainkan mitra berupa Koperasi Unit Desa (KUD) atau dengan skema plasma.
Saat ini, dia memastikan seluruh aktivitas alat berat dan pekerjaan di lapangan telah dihentikan sepenuhnya. “Sekarang pun nggak ada kerja lagi, sudah berhenti semua pekerjaannya,” pungkasnya.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.