Kades Tor Maincat Rangkap Jabatan, Dinas PMD Madina Masih Pelajari Regulasinya

Kades Tor Maincat Rangkap Jabatan, Dinas PMD Madina Masih Pelajari Regulasinya

Panyabungan, StartNewsSosok Edi Lubis sempat menjadi sorotan publik di daerahnya. Pasalnya, pria ini sempat merangkap tiga jabatan di pemerintahan, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kepala Desa Tor Maincat, dan ketua Panwas Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Namun, belakangan Edi Lubis melepaskan jabatan sebagai ketua Panwas Batangnatal dengan mengirimkan surat pengunduran diri ke Bawaslu Madina sebelum dia dilantik sebagai kepala Desa Tor Maincat.

Edi Lubis mengaku sempat merangkap tiga jabatan tersebut. “Saya sudah mengundurkan diri sebagai ketua Panwas dan sudah saya sampaikan ke Bawaslu sebelum (saya) dilantik sebagai kepala Desa Tor Maincat,” kata Edi Lubis kepada StartNews melalui sambungan telepon, Rabu (20/9/2023).

Meski demikian, Edi mengakui saat ini statusnya masih aktif sebagai PPPK dan kepala Desa Tor Maincat. Menurut dia, statusnya sebagai PPPK sekaligus kepala Desa Tor Maincat tidak menjadi masalah, karena tidak ada peraturan yang mewajibkan dia harus memilih salah satu: PPPK atau kepala desa.

“Jabatan tersebut tidak ada masalah. Tidak ada yang menyalahi aturan pemerintah yang mewajibkan saya memilih satu di antara kedua jabatan tersebut,” kata Edi Lubis.

Meski demikian, Edi Lubis mengaku sampai saat ini dirinya belum pernah menerima gaji sebagai kepala Desa Tor Maincat maupun PPPK.

“Kalau ada regulasi yang melarang saya merangkap dua jabatan tersebut, tolong berikan sama saya biar saya pelajari,” tuturnya.

Edi Lubis juga mengaku siap mengundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut apabila ada peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang mewajibkannya memilih salah satu dari dua jabatan tersebut. “Saya siap membuat pengunduran diri,” tegasnya.

Dia juga mengaku belum menerima sepucuk surat pun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina dan Camat Batangnatal terkait persoalan rangkap jabatan yang dia emban. “Belum ada (surat) sampai ke saya,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas PMD Madina Mainul Lubis mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Edi Lubis terkait masalah rangkap jabatan yang diemban oleh satu orang.

Substansi dalam surat tersebut, kata Mainul, meminta Edi Lubis memilih salah satu jabatan dari dua jabatan tersebut.

Namun, menurut Mainul, Dinas PMD Madina hingga kini belum menerima balasan surat tersebut dari Edi Lubis. “Belum ada (surat balasan ) kami terima. Namun, kami juga masih mempelajari regulasi yang mengatur tarkait dua jabatan ini,” tutur Mainul.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina Abdul Hamid juga mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Dinas PMD maupun dari Edi Lubis. Menurut dia, penyelesaian masalah rangkap jabatan itu masih wewenang Dinas PMD.

Meski demikian, Hamid mengatakan seseorang biasanya tidak boleh mengemban dua jabatan yang gajinya bersumber dari uang negara. “Untuk detailnya, nanti saya pelajari dulu. Saya masih berada di luar kota,” tutur Hamid.

Reporter: Agus Hasibuan

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...