Karang Taruna Usulkan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa

Karang Taruna Usulkan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa

karang-taruna-usulkan-perda-lembaga-kemasyarakatan-desa

Panyabungan – StArtNews  Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal (Madina) usulkan  Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan kepada DPRD Mandailing Natal.

Ketua Karang Taruna Madina Al-Hasan Nasution, S.Pd kepada StArtNews, Senin, mengatakan, pengusulan perda ini merupakan sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar kelembagaan masyarakat dapat tertata dengan baik serta dapat memiliki payung hukum yang jelas serta merupakan implementasi UU No 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa.

Dijelaskan, mengingat didalam membangun desa merupakan tanggung jawab dari  seluruh elemen masyarakat termasuk Karang Taruna. Maka penataan kelembagaan masyarakat yang baik sesuai tuntutan undang-undang peranan lembaga kemasyarakatan desa sangat penting apalagi didalam membantu tugas pemerintah khususnya mensukseskan pembangunan dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dari hal itulah sebut Al Hasan, Karang Taruna sebagai organisasi mitra setrategis pemerintah mengharapkan kepada Bupati dan DPRD agar dapat merespon dan menggolkan usulan tersebut sehingga dapat menjadi produk hukum dalam bentuk Perda.

Lebih jauh Al-Hasan menuturkan draft usulan yang mereka ajukan berisikan 6 Bab dan 18 Pasal yang memuat maksud, tujuan, jenis, pola hubungan, pendanaan dan lain-lain.

Usulan ini, ujar Nasution sejalan dengan penjelasan amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No 43/2014 Pasal 150 ayat 1, disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna, Lembaga Adat,  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang bertugas membantu pemerintah dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Ditambahkan, UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.05 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Sosial RI No.23/2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna merupakan sebagian landasan konsideran dalam pengajuan Draft Perda ini.

Reporter         : Holik Mandailing

Editor              : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...