Panyabungan.StArtNews- Lebih dua tahun proses hukum kasus pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bidasari Nasution Kepala Tata Usaha RSU Daerah Panyabungan 1 tahun 6 Bulan penjara.
Dalam putusan pengadilan, Bidasari Nasution terbukti terlibat dalam kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan yang merugikan Negara senilai Rp.4 Miliar. Bidasari Nasution dinyatakan melanggar Paal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1 ) ke- 1 KUHP.
Bidasari Nasution dalam putusan sidang yang digelar pada Senin lewat selain menjatuhkan hukuman 1, 6 bulan penjara, Bidasari Nasution juga didenda Rp.50 juta Subsider 3 bulan, papar majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Sayuti.
Kasus Korupsi yang menjerat Bidasari terjadi saat pengadaan Alat Kesehatan dengan Anggaran APBN P pada tahun 2012 lewat senilai Rp.17 Miliar. (Red/int.)
Editor : Hanapi Lubis