Kasus Alkes, Bidasari Nasution Divonis 1,6 Tahun Kurungan

Kasus Alkes, Bidasari Nasution Divonis 1,6 Tahun Kurungan

Panyabungan.StArtNews- Lebih dua tahun  proses hukum kasus pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bidasari Nasution Kepala Tata Usaha RSU Daerah Panyabungan 1 tahun 6 Bulan penjara.

Dalam putusan pengadilan, Bidasari Nasution terbukti terlibat dalam kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan yang merugikan Negara senilai Rp.4 Miliar. Bidasari Nasution dinyatakan melanggar Paal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1 ) ke- 1 KUHP.

Bidasari Nasution dalam putusan sidang yang digelar pada Senin lewat selain menjatuhkan hukuman 1, 6 bulan penjara, Bidasari Nasution juga didenda Rp.50 juta Subsider 3 bulan, papar majelis Hakim yang dipimpin  Ahmad Sayuti.

Kasus Korupsi yang menjerat Bidasari terjadi saat pengadaan Alat Kesehatan dengan Anggaran APBN P pada tahun 2012 lewat senilai Rp.17 Miliar. (Red/int.)

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...