Kasus Suap APBD, KPK Periksa Tersangka Anggota DPRD Sumut 2009-2014

Kasus Suap APBD, KPK Periksa Tersangka Anggota DPRD Sumut 2009-2014

sMUSIK & INFORMASI SIANG – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta pembatalan hak interpelasi.

Hingga pukul 10.30 WIB, tiga orang dari lima tersangka dari pihak DPRD Sumut telah datang di gedung KPK. Mereka adalah Ajib Shah, mantan anggota yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut.

Namun, Ajib tidak menjelaskan kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

“Diundang, saya diundang. Nanti saya akan bicara,” ujar Ajib di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Tak lama berselang, muncul mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga di gedung KPK. Keduanya juga tidak menjelaskan status pemeriksaannya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Dengan demikian, Gatot sudah tiga kali menjadi tersangka di KPK.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Gatot diduga memberi suap kepada sebagian anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Namun, KPK hanya menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...