Kasus Suap DPRD Sumatera Utara, KPK Periksa 5 PNS

Kasus Suap DPRD Sumatera Utara, KPK Periksa 5 PNS

00MUSIK & INFORMASI PAGI –Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima pegawai Provinsi Sumatera Utara terkait dengan kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pelaksana harian Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan kelima orang itu diperiksa untuk Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

“Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan suap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara,” kata Yuyuk di kantornya, Rabu, 25 November 2015.

Lima pegawai negeri itu adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Baharuddin Siagian, Kepala Biro Keuangan Sekretaris Daerah Ahmad Fuad Lubis, Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, bekas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sabrina, dan Bendahara Sekretariat DPRD Muhammad Alinafiah.

KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-209 pada 3 November lalu. Selain Gatot, komisi antirasuah juga menetapkan lima anggota DPRD sebagai tersangka penerima suap.

Mereka adalah Ketua DPRD 2014-2019 dari Fraksi Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD 2009-2014 dan anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari Fraksi Demokrat Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dan anggota DPRD 2014-2019 dari Fraksi Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi PAN Kamaludin Harahap, dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri.

Modus pemberian yang dilakukan adalah menyuap anggota DPRD untuk meloloskan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau laporan pertanggungjawaban pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Misalnya, pemberian suap saat ada pengajuan laporan pertanggungjawaban pemerintah. Pemberian duit tersebut dilakukan beberapa kali.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...