Kotanopan, StArtNews- Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Selasa siang (02’10) bertempat di Aula Kantor Camat Kotanopan Kab. Mandailing Natal memberikan penerangan hukum terkait UU RI. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial bagi perangkat desa.
Hadir dalam kegiatan ini Kasi Intelijen Kejari Madina Aditya C. Tarigan, Kasi Datun Edison Sumitro Situnorang, Kacabjari Kotanopan Dostom Hutabarat, SH, mewakili BPJS Ketenagakerjaan Fadli K, Mewakili BPJS Kesehatan Padang Sidempuan Helmi Khoir, BPJS Madina Sri Wahyuni Lubis, Camat Kotanopan Kholilullah Lubis, S.Sos, Kepala Puskesmas Kotanopan dr. Yuhandari dan Muspika lainya.
Sedangkan peserta kegiatan ini adalah Kepala Desa, Lurah, Ketua BPD dan perangkat desa di Kecamatan Kotanopan.
Helmi Khoir, mewakili BPJS menyampaikan, berdasarkan Undang- undang, BPJS itu ada dua, yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ruang lingkup BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Sedangkan Fadl K, mewakili BPJS ketenagakerjaan berharap seluruh perangkat desa ikut bergabung dalam BPJS ketenagakerjaan ini. Sebab, setiap orang berhak atas jaminan sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Bagi aparat desa atau warga yang bergabung dengan BPJS ini dan tiba-tiba mengalami kecelakaan, pihaknya sudah menyiapkan tiga Rumah Sakit Umun di Madina sebagi rujukan, yaitu RSU Panyabungan, RSU Permata Madina dan RSU Natal.
Sedangkan Kasi Datun Kejari Madina Edison Sumitro Situmorang mengatakan, terkait dengan bisa atau tidaknya dana desa diperuntukkan untuk biaya penyelanggaranan jaminan kesehatan ketenagakerjaan bagi aparat desa, hal ini kita mengacu kepada Permendagri nomor 20 Tahun 2018 pasal 20 ayat 4 mengatakan, salah satu biaya untuk pegawai aparatur desa dan perangkat desa diambil dari APBdes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial.
Ditambahkannya, dalam pasal 20 Permendagri ayat 1 dijelaskan, belanja pegawai sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 hurup a dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerima bayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan perangkat desa, serta tunjangan BPD.
Dalam pasal 20 ayat 4 juga jelaskan, pembayaran jaminan sosial sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan sesuai dengan perundang-undangan dan kemampuan APB Des.
Reporter : Lokot Husda
Editor : Hanapi Lubis