Kejari Madina Berikan Penerangan Hukum Bagi Perangkat Desa

Kejari Madina Berikan Penerangan Hukum Bagi Perangkat Desa

Kotanopan, StArtNews- Kejaksaan Negeri Mandailing Natal,  Selasa siang (02’10) bertempat di Aula Kantor Camat Kotanopan Kab. Mandailing Natal memberikan penerangan hukum terkait UU RI.  No.  24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial bagi perangkat desa.

Hadir dalam kegiatan ini Kasi Intelijen Kejari Madina Aditya C.  Tarigan,  Kasi Datun Edison Sumitro Situnorang, Kacabjari Kotanopan Dostom Hutabarat, SH,   mewakili BPJS Ketenagakerjaan Fadli K, Mewakili BPJS Kesehatan Padang Sidempuan Helmi Khoir, BPJS Madina Sri Wahyuni Lubis, Camat Kotanopan Kholilullah Lubis, S.Sos, Kepala Puskesmas Kotanopan dr. Yuhandari dan Muspika lainya.

Sedangkan peserta kegiatan ini adalah Kepala Desa, Lurah,  Ketua BPD dan perangkat desa di Kecamatan Kotanopan.

Helmi Khoir, mewakili  BPJS menyampaikan, berdasarkan Undang- undang,  BPJS itu ada dua, yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ruang lingkup BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja,  jaminan hari tua,  jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Sedangkan Fadl  K, mewakili BPJS ketenagakerjaan berharap seluruh perangkat desa ikut bergabung  dalam BPJS ketenagakerjaan ini. Sebab, setiap orang berhak atas jaminan sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang  layak. Bagi aparat desa atau warga yang bergabung dengan BPJS ini dan tiba-tiba  mengalami kecelakaan, pihaknya sudah menyiapkan tiga Rumah  Sakit Umun di Madina sebagi rujukan, yaitu RSU Panyabungan,  RSU Permata Madina dan RSU Natal.

Sedangkan Kasi Datun Kejari Madina Edison  Sumitro Situmorang mengatakan, terkait dengan bisa atau tidaknya dana desa diperuntukkan untuk biaya penyelanggaranan jaminan kesehatan ketenagakerjaan bagi aparat desa, hal ini kita mengacu kepada Permendagri nomor 20 Tahun 2018 pasal 20 ayat 4 mengatakan, salah satu biaya untuk pegawai aparatur desa dan perangkat desa diambil dari APBdes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran  jaminan sosial.

Ditambahkannya, dalam  pasal 20 Permendagri ayat 1 dijelaskan, belanja pegawai sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 hurup a  dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerima bayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan perangkat desa, serta tunjangan BPD.

Dalam pasal 20 ayat 4  juga jelaskan, pembayaran jaminan sosial sebagaimana yang dimaksud pada ayat  1 dan sesuai dengan perundang-undangan dan kemampuan APB Des.

Reporter : Lokot Husda

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...