menu Home chevron_right
Newsline

Ketua Ormas di Pekanbaru Ditahan Gegara Memeras dengan Modus Hapus Berita

Redaksi | 18 Juni 2026

Polresta Pekanbaru menahan ketua ormas berinisial LY, karena memeras korban Rp35 juta dengan modus menjanjikan penghapusan berita miring yang sengaja dia buat.

Pekanbaru, StartNews – Polresta Pekanbaru menahan ketua organisasi masyarakat (Ormas) berinisial LY sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman bermodus menghapus atau take down artikel pemberitaan di media online.

Tersangka diduga sengaja memanfaatkan media online untuk menyudutkan korban berinisial M dan keluarganya dengan bertindak sebagai narasumber yang melayangkan kritik tajam.

Setelah berita negatif itu dipublikasikan, LY kemudian memanfaatkan kepanikan korban untuk memerasnya dengan dalih biaya kerja sama media agar artikel tersebut bisa dihapus dari internet.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian mengatakan praktik lancung yang menjerat oknum ketua ormas ini sudah berlangsung sejak Desember 2025.

Korban M yang merasa nama baik keluarganya disudutkan secara sepihak, berupaya mencari jalan keluar agar pemberitaan tersebut segera diturunkan.

“Pelapor M ini minta take down berita yang terbit tentang dirinya dan keluarganya,” ujar Anggi, dirilis detik.com, Kamis (18/6/2026).

Melihat korban terjebak dalam situasi terdesak, LY kemudian meminta sejumlah uang sebagai kompensasi proses penghapusan berita. Korban M yang berharap masalah ini cepat selesai akhirnya menuruti permintaan tersangka dan mengirimkan dana yang diminta.

“Saudara M mengirimkan uang Rp35 juta. Namun, setelah uang dikirim, berita tidak dihapus dan M merasa dirugikan,” kata Anggi.

Meski uang puluhan juta rupiah sudah berpindah tangan, artikel yang menyudutkan korban tetap tayang di media online tersebut.

Sadar dirinya menjadi korban pemerasan dan manipulasi informasi, M akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan LY ke Polresta Pekanbaru.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa LY mencoba menyamarkan rekam jejak kejahatannya dengan menggunakan rekening bank milik orang lain sebagai penampung uang perasan. Kendati demikian, akses digital terhadap aliran dana tersebut berada di bawah kendali tersangka.

“Modusnya kerja sama media, tapi untuk take down berita. Memang dikirimnya ke rekening orang lain, tapi M-Banking dari rekening ini dikuasai LY. Sudah berulang kali dia lakukan,” tutur Anggi.

Setelah melalui pemeriksaan panjang dan pengumpulan alat bukti, penyidik melayangkan panggilan kepada LY pada Senin (15/6/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status LY dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan atas tuduhan pemerasan serta pengancaman.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play