Jakarta, StartNews – Komisi II DPR RI menyetujui Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2022 sebesar Rp 8 triliun lebih. Angka tersebut jauh lebih kecil dari usulan KPU sebelumnya yang meminta anggaran sebesar Rp 13 triliun pada tahun 2022, dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan anggaran tahapan Pemilu 2024 yang dimulai sejak Januari 2022.
“Menurut saya, anggaran Rp 8 triliun yang terdiri dari pagu anggaran KPU RI tahun 2022 sebesar Rp 2.452.965.805.000 dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 5.608.119.929.000 itu baru rasional bagi KPU untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu di tahun 2022 mendatang,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, DKPP, KPU, dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Dia menegaskan, anggaran sebesar Rp 8 triliun itu juga untuk pengadaan kantor KPU di sejumlah daerah yang selama ini masih berstatus sewa. “Dana itu termasuk untuk pengadaan kantor-kantor KPU di daerah yang selama ini mendapat fasilitas pinjaman dari Pemkab, Pemkot. Atau untuk beberapa KPU yang sama sekali tidak mempunyai kantor,” tutur politisi PDI-Perjuangan itu.
Junimart berharap, KPU dapat memaksimalkan kinerja penyelenggaraan Pemilu 2024. Sekalipun terjadi pemangkasan anggaran akibat kondisi keuangan negara yang masih belum pulih akibat pandemi Covid-19.
“Kita berharap degan pagu anggaran tersebut, KPU semakin bisa bekerja jauh lebih baik dalam penyelenggaraan perwujudan demokrasi di Indonesia,” tandasnya.
Pada rapat pengambilan keputusan, Komisi II DPR sebelumnya menyetujui pagu anggaran KPU RI tahun 2022 sebesar Rp 2.452.965.805.000 dengan alokasi Rp 1.947.050.615.000 untuk dukungan manajemen dan Rp 505.915.190.000 untuk penyelenggaraan Pemilu dan proses konsolidasi demokrasi.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp 5.608.119.929.000 dan meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut.
Dalam rapat pembahasan anggaran pada Kamis (17/9/2022), KPU mengusulkan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp 13 triliun. Sehingga, terjadi pembengkakan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang sebesar Rp 86 triliun. Dengan rincian anggaran yakni tahun 2021 sebesar Rp 8,4 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 13,2 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 24,9 triliun, tahun 2024 sebesar Rp 36,5 triliun, dan terakhir tahun 2025 sebesar Rp 3 triliun.
Reporter: Rls
The post Komisi II DPR Setujui Anggaran KPU Tahun 2022 Sebesar Rp 8 Triliun first appeared on Start News.