Komisi Pertahanan DPR Persoalkan Perpres Perluasan Peran TNI

Komisi Pertahanan DPR Persoalkan Perpres Perluasan Peran TNI

Komisi Pertahanan DPR Persoalkan Perpres Perluasan Peran TNIWakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Mahfuz Sidiq mempertanyakan Rancangan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI yang sedang digodok pemerintah.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, pemerintah mesti menjelaskan arti penjaga keamanan yang menjadi tambahan fungsi TNI selain pertahanan negara. Musababnya, fungsi keamanan masih identik di bawah bidang Kepolisian Republik Indonesia. “Apa ini masuk ke keamanan ketertiban nasional, penegakan hukum atau keamanan dalam makna lain?” katanya dia di Kompleks Parlemen, Rabu, 28 Oktober 2015. “Saya belum baca draft Perpres ini, dan belum bisa memastikan apa ada arti baru dari keamanan.”

Persoalan lainnya, dia meneruskan, kedudukannya perpres di bawah undang-undang. Jika nanti peraturan itu sudah berlaku, substansinya tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangana.

Anggota Komisi Pertananan dari PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam perpres itu ada beberapa pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 5 Perpres itu, menurut purnawirawan mayor jenderal ini, berbunyi: TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara. “Di Pasal 5 Undang-Undang TNI, fungsi TNI hanya pertahanan dan berdasarkan kebijakan politik negara,” katanya.

Perubahan fungsi itu juga dinilainya berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Merujuk Pasal 10, TNI adalah alat pertahanan negara. Undang-Undang Nomor 2 tentang Kepolisian juga ditabrak karena disebutkan bahwa fungai polisi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban. “Pemerintah harus kaji ulang isi Perpres itu,” kata dia.

Hasanuddin menyarankan, kalau mau mengubah fungsi TNI lebih baik undang-undang revisi, diamendemen, atau membuat undang-undang baru.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan Asril Hamzah Tanjung pun menyatakan bakal menolak perpres tersebut. Menurut dia, empat pasal di perpres itu seperti mengembalikan peran TNI ke masa Orde Baru. “Indonesia sudah sejauh ini, dan tidak bisa kembali ke masa lama,” kata politikus Gerakan Indonesia Raya itu. Komisi Pertahanan pun akan memanggil pemerintah baik dari Kementerian Pertahanan dan TNI jika muncul perpres yang isinya sama dengan rancangannya yang sekarang beredar.

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...