Komnaspa Kecam Pelaku Pemerkosa Anak 10 Tahun di Siabu

Mandailing Natal. StArtNews – Erwin Syah Pasaribu Ketua, Komnas Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Mandailing Natal, mengecam tindakan oknum pelaku bejat pemerkosa anak gadis yang masih berumur 10 tahun.
Pelaku sendiri diketahui bernama AB warga Desa Huta Raja, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal yang sudah dilaporkan ibu kandung korban ke Polres Mandailing Natal.
Laporan dengan No:LP /181/XI/Res1.24/2019/SU/ RES.MD/ tanggal 22 November 2019 ditandatangani oleh Muhammad Safii .A/N. Kapolres Madina, Ps.Kanit II SPKT dan juga Pelapor Nur Senni yang tak lain ibu kandung korban sendiri.
Erwin Syah meminta agar Pemerintah melalui Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mandailing Natal secepatnya memeriksa korban yang masih mengalami trauma.
“Harap P2TP2A Mandailing Natal secepatnya melihat kondisi psikologis korban yang masih trauma supaya kesehatan Gadis Cilik itu kembali normal,” ujar Erwin, Kamis (28/11) ketika dihubungi di salah satu Hotel di Panyabungan.
Selain itu, Erwin juga berharap agar penegak hukum tidak memberikan ruang untuk pelaku bejat kabur dari masalah yang diperbuatnya.
“Polres Mandailing Natal juga agar tidak memberikan ruang untuk kabur dan berharap pelaku segera ditangkap secepatnya,” Sebut Erwin.
Diketahui sebelumnya Pelaku AB sudah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal Pada Bulan November lewat.
Namun kasus tersebut belum terungkap oleh penegak hukum di Mandailing Natal.
AB tega memperkosa anak gadis yang masih berumur 10 tahun di rumahnya. Korban bernama NA merupakan anak kandung dari Nur Senin warga Desa Huta Raja Kecamatan Siabu Mandailing Natal.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.