menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Kordinator Tenaga Kesejahtraan Sosial : Biaya Transportasi Raskin Harus Masuk di Aloikasi Dana Desa

Ade | 27 September 2018

Panyabungan.StartNews- Sejak di ganti nama Raskin menjadi Rastra atau batuan sosial beras Rakyat Sejahtra oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia di awal januari 2018 lalu, telah ditetapkan bahwa masyarakat penerima beras tersebut tidak akan dipungut biaya sepersen pun, namun kondisi ini berbanding terbalik di sejumlah Desa di Kabupaten Mandailing Natal, warga justru dibebani biaya angkutan karena bus pengangkut beras tersebut tidak bisa sampai ke lokasi desa mereka.

Desa Ranto Natas, Desa Pardomuan,serta Desa Huta Bangun, dan Desa Banjar Lancat contohnya, pihak Desa terpaksa mengambil beras miskin tersebut ke Desa Tanjung Julu karena memang , truk pengangkut beras miskin tersebut tidak bisa masuk kelokasi Desa mereka, mau tidak mau pihak Desa terpaksa mengeluarkan dana untuk angkutan dari Desa Tanjung Julu menuju 4 Desa tersebut.

Mahlil Nasution Kepala Desa Pardomuon mengatakan pada StArtNews  beberapa hari yang lalu bahwa ,  Beras Rastra yang di bagikan pemerintah pada tahap pertama di bulan februari sempat terlantar selama tiga hari di Desa Tanjung Julu karena terkendala dengan biaya alat angkut Transfortasi.

“ agar beras miskin tersebut sampai ke desa, kita terpaksa mengadakan musyawarah desa dengan kesepekatan masyarakat mau membiayai transportasi pengangkutan beras miskin tersebut dari desa Tanjung Julu menuju Desa Pardeomuan “ papar Mahlil Nasution.

Sementara untuk anggaran di Dana Desa tegas Mahlil Nasution , tidak ada dialokasikan biaya pengangkutan beras miskin tersebut, sehingga langkah musyawarah desa menjadin solusi nya.

Nurmawardy, Koordinator Tenaga Kesejahtraan Soisal Madina Kamis (27/09 )pada StArtNews  mengatakan penyaluran Bansos Rastra ini di bagikan menjadi empat titik bagian dan sudah di sepakati oleh pihak Kecamtan panyabungan Timur saat diadakan rapat di aula kator Bupati beberapa bulan yang lalu.

Dan untuk Desa Ranto Natas, Pardomuan, Huta Bangun, Banjar Lancat sudah di tetapkan pengambilan Rastra di Desa Tanjung Julu akibat Truk tidak bisa melewati akses jalan menuju kesana,”katanya.

Tidak adanhya dana pendamping dari APBD Mandailing Natal untuk biaya transportasi, menjadi alasan Kordinator Tenaga Kesejahtraan Sosial menyerahkan beban tersebut kepada pihak Kecamatan dan Desa, dengan demikian saran agar Desa memasukkan biaya transportasi beras raskin tersebut kedalam ADD atau Alokasi Dana Desa, atau bisa jadi pihak Desa mengambil kebijakan sendiri.

Seperti diketahui di Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal, warga yang menerima Bansos Rastra 1 kali dalam tiga bulan, warga berharap agar Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran di APBD Mandailing Natal untuk menanggulangi biaya transportasi beras miskin tersebit, sehingga warga tidak lagi terbebani.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

 

 

 

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play