Panyabungan, StartNews – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Mandailing Natal (Madina) dan BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan menandatangani nota kesepakatan (MoU) di bidang perlindungan sosial ketenagakerjaan di ruang kerja Bupati Madina, Komplek Perkantoran Bupati Madina, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Senin (30/1/2023). Penandatanganan MoU ini dihadiri Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Sanco Simanullang mengatakan timnya hadir untuk memberikan pelayanan khusus kepada PNS di Madina.
“Kita tahu sebenarnya ada dari lembaga lain. Namun, kami siap melayani seluruh anggota Korpri se-Kabupaten Madina,” katanya.
Sanco mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan telah bekerja sama dengan 12 kabupaten/kota.
Sementara Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan penandatanganan MoU itu wujud kepedulian Pemkab Madina kepada PNS .
Sukhairi berharap penandatanganan MoU tersebut bermanfaat sebagai perlindungan pada masa depan.
Menurut Sukhairi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin penduduk berpenghasilan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Juga merupakan jaring pengaman sosial dari berkurang atau hilangnya penghasilan yang diakibatkan dari peristiwa kecelakaan kerja, hari tua, dan meninggal dunia.
Sukhairi mengapresiasi penandatanganan perjanjian ini. Menurut dia, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini mampu memberikan ketenangan dalam bekerja dan meringankan beban bagi keluarga PNS.
Reporter: Rls