Panyabungan.StArtNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) calon Peserta Pemilu tahun 2019 untuk tingkat Kabupaten Mandailing Natal yang berlangsung di Aula Hotel Rindang Panyabungan, Kamis (8/2).
Rapat Pleno terbuka dilakukan setelah KPU Mandailing Natal merampungkan proses verifikasi faktual terhadap 15 (lima belas) Parpol calon Peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Mandailing Natal. Hadir pada kesempatan tersebut Komisioner KPU Mandailing Natal, Pengurus atau Petugas Penghubung masing-masing Parpol, serta Panwaslih Kabupaten Mandailing Natal.
Rapat Pleno terbuka dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggota KPU Mandailing Natal Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief pada kesempatan itu menyebut, setelah pelaksanaan Rapat Pleno terbuka, KPU Mandailing Natal akan menyampaikan hasil Rapat Pleno terbuka ke KPU Provinsi.
“Selanjutnya, sesuai tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU Provinsi akan menggelar Rapat Pleno terbuka pada tanggal 11 sampai 12 Februari 2018. Untuk rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat KPU RI dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 14 Februari 2018. Sementara itu, penetapan Parpol akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2018,” ucap Syarief.
Pada kegiatan tersebut, Koordinator Helpdesk Sipol KPU Mandailing Natal, Samsul Eddy Pulungan membacakan berita acara rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu tahun 2019 untuk tingkat Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu tahun 2019 untuk tingkat Kabupaten Mandailing Natal, maka ke-15 Parpol calon Peserta Pemilu tahun 2019 untuk tingkat Kabupaten Mandailing Natal dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Di akhir acara, secara bergantian Komisioner KPU Mandailing Natal dan Koordinator Helpdesk Sipol menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu tahun 2019 untuk tingkat Kabupaten Mandailing Natal kepada masing-masing Pengurus atau Petugas Penghubung Parpol serta Panwaslih Kabupaten Mandailing Natal dalam bentuk Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL
Sumber : Humasy KPU Mandailing Natal
Editor : Hanapi Lubis