menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

KPU Madina Gelar Rapat Pleno DPTHP Ke 2

Ade | 12 November 2018

Rapat Pleno terbuka DPTHP-2 tingkat Madina untuk pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Madina

Madina.StArtNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ke 2 (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Madina untuk pemilu 2019, Senin (12/11)

Rapat Pleno yang di laksanakan di Aula Kantor KPU Madina Kelurahan Kayu Jati, di pimpin langsung Ketua KPU Madina Syarif Fadilla dan di hadiri komisioner KPU  Madina Ahmad Faisal, SH.I, M.H.I, Mhd. Yasir Nst, S.Pd, Mhd. Ikhsan, S.Pd.I, Mhd. Husein Lubis (Anggota), komisioner Bawaslu Madina, Disdukcapil Pemkab. Madina, Ketua dan anggota PPK serta LO/Pimpinan Parpol peserta Pemilu 2019.

Berdasarkan berita acara KPU Kab. Madina Nomor : 2015/PL.01.2-BA/1213/KPU-Kab/XI/2018 tgl 12 November 2018 ttg Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP)-2 Pemilu 2019 tingkat Madina, DPT Madina berjumlah 297.856 orang.

Dari jumlah tersebut terdiri dari Laki-laki 145.931, perempuan 151.925 yang tersebar di 23 Kecamatan, 404 Desa/kelurahan, 1.301 TPS.

Reporter : Putra Saima

Editor : Hanapi Lubis

 

 

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
Pengedar Sabu Bermodal HT Diringkus, Polres Tapteng Buru Pemasok Utama
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play