KPU Madina Lakukan Pencermatan Daftar Pemlih


Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani (kiri) saat menyampaikan arahan terkait pencermatan Daftar Pemilih kepada PPK se-Madina didampingi Kasubbag Program dan Data KPU Madina, Syaiful Azhar dan Staf Program dan Data KPU Madina, Abdul Somad yang berlangsung di Aula KPU Madina, Selasa, (3/11). (foto.dok/along/KPU Madina).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) lakukan pencermatan terhadap daftar pemilih. Pencermatan terhadap daftar pemilih itu meliputi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan-I (DPTb-I). Pencermatan terhadap daftar pemilih ini dengan menghadirkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Madina yang berlangusung di Aula KPU Madina, Selasa, (3/11).
Dalam pertemuan itu, ada 7 (tujuh) point yang harus dilaksanakan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS ). Pertama, PPS melakukan pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1 yang disampaikan KPU Madina. Kedua, setelah dilakukan pencermatan, PPS mencoret nama-nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) lagi sebagai pemilih dan mengisi kolom keterangan di DPT/DPTb-1.
Pada kesempatan itu, Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani menyampaikan, nama-nama yang TMS itu meliputi, meninggal dunia; pindah domisili; alih status menjadi TNI/Polri; terdaftar lebih dari 1 (satu) kali (ganda); terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan Surat Keterangan Dokter; dan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada point ketiga, PPS mengisi rekap manual hasil pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1 yang dituangkan dalam format rekapitulasi pencermatan DPT dan DPTb-I. Keempat, penyerahan DPT dan DPTb-1 dan hasil pencermatan disampaikan PPS kepada PPK dengan menggunakan tanda terima penyerahan. Kelima, hasil pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1 sudah harus disampaikan kepada PPK paling lambat tanggal 10 Nopember 2015 ke KPU Madina.
“Sebagai tambahan, PPK wajib mendampingi Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) di KPU Madina selama proses input data penandaan pemilih yang TMS nantinya,” Ujar Mas Kahirani.
Pencermatan terhadap DPT ini merupakan ketentuan Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dan Surat Ketua KPU RI Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang Pencermatan DPT.
Pencermatan terhadap daftar pemilih itu dipimpin oleh Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program dan Data KPU Madina, Syaiful Azhar, Staf Program dan Data KPU Madina, Abdul Somad, serta dihadiri para Ketua PPK se-Kabupaten Madina.
Comments
This post currently has no comments.