KPU Madina Musnahkan 647 Surat Suara

KPU Madina Musnahkan 647 Surat Suara

Panyabungan, StArtNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) pada Selasa (8/12) memusnahkan surat suara dengan cara dibakar. Adapun surat suara yang dimusnahkan tersebut sebanyak 647 lembar terdiri dari 347 surat suara rusak dan 300 surat suara yang lebih dari kebutuhan.

Pemusnahan surat suara dilaksanakan di halaman kantor KPU Madina di Jl. Merdeka Nomor 2, Kayujati, Panyabungan ini dihadiri oleh semua komisinoer KPU dan disaksikan Kapolres Madina, AKBP Horastua Silalahi, S.I.K, M.Si dan Kepala Bawaslu Madina yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Maklum Pelawi.

Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief dalam sambutannya menyampaikan kertas suara yang dimusnahkan merupakan sisa dari kertas suara yang dibutuhkan dan yang rusak dari percetakan. Ia menambahkan, semua logistik pilkada telah sampai di masing-masing kecamatan, termasuk surat suara dan surat suara cadangan.

Laporan acara pemusnahan surat suara ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Komisioner KPU Madina, Kapolres Madina dan perwakilan dari Bawaslu Madina.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...