Panyabungan, StArtNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan suara (TPS) Sabtu (27/4/2019), yaitu TPS 001 Desa Hutatinggi Kecamatan Panyabungan Timur dan TPS 014 Kelurahan Panyabungan Utara.
Selain di pantau Komisioner KPU Madina, seperti PSU di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara, juga di pantau Komisioner Bawaslu Madina, Wakapolres Madina, dan Danramil 13/Panyabungan.
Amatan StArtNews di lokasi pelaksanaan PSU di TPS 014, sejak Panitia membuka pelaksanaan pemilihan pukul 07.00 wib warga masih antusias dan pelaksanaan berjalan lancar.
Komisioner KPU Madina divisi teknis penyelenggaraan Muhammad Ikhsan Matondang yang ikut memantau pelaksanaan PSU, menyampaikan, sejauh ini tidak ada kendala.
Perlu kami sampaikan di Mandailing Natal ada dua TPS yang melaksanakan PSU, Pertama di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara. Dan TPS 001 Desa Hutatinggi Kecamatan Panyabungan Timur.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh tujuh orang anak di bawah umur di TPS 014 kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dengan menggunakan C6 orang lain yang mana hal ini melanggar pasal 372 ayat 2 huruf b UU no 7 tahun 2017. Sesuai rekomendasi pengawas TPS.
Sedangkan di TPS 001 Desa Huta Tinggi kecamatan Panyabungan Timur pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan sesuai dengan bunyi dipasal 372 ayat 2 huruf a UU no 7 tahun 2017. Sesuai pengawasan Panwascam Panyabungan Timur.
Di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 208 di tambah 21 Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Madina Maklum Pelawi kepada StArtBews menyampaikan PSU ini hasil rekomendasi Bawaslu karena pada saat hari pencoblosan tanggal 17 April 2019 ada di temukan tujuh orang anak di bawah umur menggunakan C6 orang lain melakukan pencoblosan.
“Dari hasil penyelidikan kita di bawaslu bahwa ketujuh orang tersebut di suruh salah satu istri Caleg di Dapil 5 ini,” jelasnya.
“Walaupun PSU sudah di gelar, proses hukum pada pelanggaran ini terus berjalan. Saat ini sudah di proses di tinggkat Gakumdu Mandailing Natal,” paparnya.
Saat di singgung wartawan, apakah salah satu caleg tersebut bisa di diskualifikasi, Maklum menjawab, terkait itu belum bisa kita pastikan karena saat ini masih ditangani Gakumdu Madina.
Dijelaskan Maklum, proses hukumnya masih berjalan terus, dua hari yang lalu tanggal 25 April 2019 melalaui rapat pleno kasus tersebut sudah di tingkatkan dari penyidikan menjadi penyelidikan.
Reporter : Putra Saima
Editor : Hanapi Lubis