Panyabungan, StartNews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) menggelar sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku kepada anggota PPK dan sekretariat PPK se-Madina pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara serta bupati dan wakil bupati Madina di Aula Hotel Rindang, Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, Kamis (31/10/2024).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan. Sementara materi sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Madina Agus Salam.
Dalam paparannya seperti dikutip dari laman facebook KPU Madina, Agus Salam mengatakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu.
“Pedoman perilaku itu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu,” katanya.
Menurut dia, Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu itu penting disampaikan kepada jajaran PPK dan sekretariat PPK mengingat pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari keanggotaan PPK.
“Hal ini diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia,” tuturnya.
Reporter: Rls