Mandailing Natal, StArtNews-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) rencananya akan menggelar rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Madina pada Selasa depan tanggal 13 Agustus 2019.
Sesuai dengan putusan yang dibacakan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Jumat (9/8) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disampaikan oleh partai Nasdem di Dapil Madina 4.
Komisioner KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawas, Muhammad Yasir Nasution, kepada wartawan mengatakan setelah MK menolak permohonan PHPU yang disampaikan oleh partai Nasdem di Dapil Madina 4, maka dari itu dalam waktu dekat ini KPU Madina akan melakukan rapat pleno penetapan kursi dan caleg pemenang.
Dijelaskan Yasir, sesuai dengan regulasi, Pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih akan dilakukan paling lambat lima hari setelah salinan penetapan atau putusan MK diterima oleh KPU.
“Batas waktu lima hari dihitung sejak putusan MK tersebut diunggah di JDIH KPU,” terangnya.
“Walaupun bagitu, KPU Madina masih akan menunggu arahan dari pimpinan (KPU RI dan KPU Provinsi) terkait tindak lanjut putusan MK tersebut,” lanjutnya.
Melihat rentang waktu KPU Madina merencanakan Pleno Penetapan akan dilakukan pada hari Selasa (13/8/2019) pekan depan,” ucapnya.
Reporter : Putra Saima
Editor : Hanapi Lubis