KPU Madina Tidak Berwenang Membentuk TPS Khusus

KPU Madina Tidak Berwenang Membentuk TPS Khusus

3Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Agus Salam menegaskan, KPU Madina tidak berwenang dan tidak dapat membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotanopan.

Hal itu disampaikannya untuk menyahuti permintaan Kepala Cabang Rutan Kotanopan perihal permohonan pengadaan TPS khusus di Cabang Rutan Kotanopan. Agus Salam menambahkan, pembentukan TPS dapat dilakukan sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) disahkan, yaitu paling lambat tanggal 2 Oktober 2015 lalu berdasarkan usulan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

“Sebagai dasar hukum, KPU Madina berpedoman kepada PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal dan PKPU Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Agus Salam di Kantor KPU Madina, Sabtu (5/12).

Sebelumnya, KPU Madina telah menerima surat dari Kepala Cabang Rutan Kotanopan tanggal 16 Nopember 2015 lalu perihal permohonan pengadaan TPS di Cabang Rutan Kotanopan. “KPU Madina juga telah menerima daftar nama-nama narapidana penghuni Rutan Kotanopan, dimana terdapat 57 (lima puluh tujuh) nama narapidana,” tambahnya.

Namun Agus Salam menjelaskan, setelah dilakukan pencermatan ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), ternyata dari 57 nama yang tertera, hanya terdapat 17 (tujuh belas) nama yang terdaftar dalam DPT. “KPU Madina hanya dapat melayani hak pilih warga binaan yang telah terdaftar dalam DPT tersebut, dan nama-nama yang terdaftar itu akan diberikan formulir A5, yaitu Surat Keterangan Pindah Memilih,” paparnya.

Sedangkan narapidana yang tidak terdaftar dalam DPT tidak bisa dilayani hak pilihnya, kecuali narapidana tersebut dapat membuktikan bahwa dirinya adalah benar-benar penduduk Kabupaten Madina yang dibuktikan dengan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau identitas kependudukan lain yang sekurang-kurangnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.

Ditambahkannya, warga binaan Rutan dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS terdekat. Apabila warga binaan tersebut tidak bisa datang ke TPS, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi Rutan bersama dengan pengawas TPS dan saksi dari masing-masing Pasangan Calon dengan membawa kotak suara, surat suara, serta bilik suara ke dalam Rutan.

“Itu dapat dilaksanakan satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan terlebih dahulu mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS terdekat,” Pungkasnya.

Sumber ;

KPUMadina-Panyabungan

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...