menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

KPUD Madina Tetapkan Waktu Pendaftaran Balon Bupati

Roy Adam | 6 Desember 2019

Panyabungan, StArtNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada tahun 2020.

Ketua KPUD Mandailing Natal, Fadhillah Syarif, S.H mengatakan, pembukaan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Mandailing Natal digelar pada 16 sampai 18 Juni tahun 2020.

“Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal akan dibuka setidaknya tanggal 16-18 Juni tahun 2020,” ujarnya ketika dihubungi StArtNews, Jumat (6/12).

Dijelaskanya, bahwa pendaftaran untuk Pilkada berlaku untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, baik dari partai politik (Parpol) maupun berasal dari jalur perseorangan atau independen.

Bagi calon independen harus melengkapi dokumen dukungan yang harus terpenuhi sebanyak 25.281 dan dokumen dukungan harus tersebar minimal di 12 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal. Berkas dukungan itu terdiri dari potokopi kartu identitas (KTP-el) serta mengisi surat pernyataan dukungan dari pemilik kartu identitas.

“Setelah persyaratan sudah diserahkan, maka kami akan turun ke lapangan meninjau pemilik kartu identitas untuk dilakukan verifikasi, termasuk menanyakan apakah benar dia membuat surat pernyataan dukungan kepada bakal calon tersebut,” ujarnya.

Sementara itu bagi calon Bupati melalui Parpol harus melengakapi empat syarat dokumen yaitu dokumen B-KWK Parpol, B.1-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, dan B.3-KWK Parpol.

Bagi syarat pencalonan yang diusung oleh partai politik maka parpolnya harus mendapatkan kursi sekurang-kurangnya 20 persen di DPRD, sedangkan jika diusung oleh suara saja maka minimal harus 25 persen suara sah dari parpol yang dapat kursi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU RI nomor 18 tahun 2019 atas perobahan Peraturan RI nomor 3 tahun 2017.

“Dokumen yang wajib calon Bupati dari pengusung Parpol pertama syarat pencalonan. Kedua, keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon. Ketiga, surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan dan terakhir, surat kesepakatan antara parpol dan paslon,” sebut Fadhillah Syarif, SH.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Roy Adam

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi