Panyabungan.StArtNews- Seluas 1,5 hektar ladang ganja ditemukan Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal di pegunungan Tor Sihite Desa Rao-Rao Dolok Kecamatan Tambangan, Kamis 03/08. Penemuan ladang Ganja ini adalah hasil pengembangan kasus Sobar Rangkuti (40) warga Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur yang ditangkap Satuan Resnarkoba karena memiliki bibit ganja sebanyak 250 gram.
Dari keterangan Tersangka kepada Polisi bahwa bibit ganja tersebut rencananya akan ditanam di wilayah perbukitan Tor Sihite, polisi pun tidak habis akal, dugaan kuat polisi bahwa tersangka memiliki ladang di wilayah perbukitan torsihite dikembangkan.
Pengembangan kasus dilakukan sehingga diketahui bahwa tersangka mengerjakan ladang ganja di kawasan Tor Sihite di pegunungan Desa Rao-Rao Dolok Kecamatan Tambangan. Lalu, pada hari Rabu (2/8) sekitar pukul 5.30 WIB, petugas Kepolisian dipimpin langsung Kapolres Madina AKBP Martri Sonny bersama Wakil Kapolres Komisaris Polisi M Hutabarat, Kepala Satres Narkoba AKP Huayan Harapa bersama jajaran melakukan penyisiran ke lokasi ladang Ganja.
Tiba di lokasi ladang, tim pimpinan AKBP Martri itu menemukan ladang ganja seluas 1,5 Ha berisi tanaman ganja siap panen dan dan sekitar 300 batang baru tanam.
Kapolres Mandailing Natal Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Martri Sony pada wartawan di Mapolres Mandailing Natal mengakui Penemuan ladang Ganja seluas 1,5 Ha ini berdasarkan pengembangan dari tersangka SR yang sebelumnya ditangkap petugas atas laporan masyarakat bahwa SR memiliki bibit ganja. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan seluas 1,5 Ha ladang Ganja siap panen, dan sebagian masih berumur sekitar 1 bulan dengan ukuran sekitar 30 cm yang berjumlah sekitar 300 batang. Sebagian pohon ganja dimusnahkan di lokasi penemuan, dan sebagian lagi dibawa ke Mapolres sebagai barang bukti.
Kapolres mengatakan, dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya senantiasa melakukan langkah-langkah penegakan hukum kepada masyarakat. Polisi juga mengadakan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, barang bukti Daun Ganja bersama tersangka sudah diamankan di Mapolres Madina, tersangka Sobar Rangkuti diancam dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter: Hanapi Lubis
Editor: Hanapi Lubis