Lagi, Polisi Amankan Satu Orang Pembawa Dua Bal Ganja

Lagi, Polisi Amankan Satu Orang Pembawa Dua Bal Ganja

Foto: Pelaku Pembawa Dua Bal Ganja

Mandailing Natal, StArtNews-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mandailing Natal kembali mengamankan satu orang pembawa dua bal daun ganja kering seberat 1,05 Kg.

EN alias Endi (22) warga Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur, diamankan petugas pada Kamis (7/11) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli, SH, Jumat (8/11) menyampaikan tersangka tindak pidana narkotika golongan satu jenis ganja ini diamankan petugas di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan cara undercover buy dengan cara menyamar sebagai pembeli ganja,” katanya.

Rusli menyampaikan dalam penangkapan itu salah seorang tersangka berinisial IB berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku yang melarikan diri sudah dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) petugas, ” sebut Rusli.

Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Reporter: Saima Putra

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...