Langgar Aturan, Borkat Terancam Dicopot dari Jabatan Pj. Kades Rumbio

Langgar Aturan, Borkat Terancam Dicopot dari Jabatan Pj. Kades Rumbio

Panyabungan, StartNews – Penjabat (Pj) Kepala Desa Rumbio Borkat Parlagutan Lubis terancam dicopot dari jabatannya, karena melanggar peraturan. Dalam waktu dekat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) akan melayangkan surat panggilan ketiga untuk kemudian direkomendasikan penggantiannya.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Madina Imam mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Borkat Parlagutan Lubis untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran Surat Edaran Bupati Madina tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa. Namun, Borkat tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kami sudah dua kali memanggil Pj. Kades Rumbio, namun tidak pernah hadir. Sesuai aturan, kami akan kirimkan surat panggilan ketiga. Kami juga sudah keluarkan surat rekomendasi penggantian kepada bupati,” kata Imam, Kamis (6/7/2023).

Menurut Imam, pihaknya juga merekomendasikan pemeriksaan khusus terhadap Borkat Parlagutan Lubis untuk mempertanggung jawabkan anggaran desa yang sudah dia cairkan.

Sementara Kepala Dinas PMD Madina Ahmad Mainul Lubis membenarkan hal itu. Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan khusus kepada Pj. Kades Rumbio Borkat Parlagutan Lubis.

“Dari hasil Liksus (penyelidikian khusus) nantinya, selain rekomendasin penggantian, apabila ada temuan dalam penggunaan dana desa, maka Pj. Kades harus bertanggung jawab penuh sesuai surat perjanjian yang telah dia tanda tangani,” kata Mainul.

Pelanggaran yang dilakukan Pj. Kades Rumbio Borkat Parlagutan Lubis diduga bermula dari tindakannya memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Bahkan, tiga perangkat desa yang diberhentikan belum menerima gaji selama lima bulan.

Dalam Surat Edaran Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa secara jelas pada poin ketiga disebutkan: dalam hal mengisi kekosongan perangkat desa yang habis masa jabatannya, mengundurkan diri, dan di berhentikan dari jabatannya serta bagi kepala desa yang melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa untuk tahun 2023, wajib mengonsultasikannya terlebih dahulu kepada Bupati Cq. Camat.

Selain poin ketiga dalam Surat Edaran Bupati itu, ada beberapa poin lagi yang dikangkangi oleh Pj. Kepala Desa Rumbio, termasuk tidak membentuk tim penjaringan saat pengangkatan perangkat desa.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...