Langit Belum Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan

Langit Belum Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan

SIKAP REDAKSI-Fiat justitia ruat caelum. Kalimat ini lama menjadi bagian dari jargon penegakan hukum di seluruh belahan dunia, termasuk di Indonesia. Kalimat yang diutarakan Lucius Piso pada tahun 43 SM, kata OC Kaligis sudah tidak digunakan atau relevan dengan penegakan hukum saat ini.

Tegakkan keadilan walau langit runtuh. Demikian arti kalimat yang seharusnya menjadi idealisme para penegak hukum, tidak hanya pengacara. Namun, sepertinya OC Kaligis benar dengan menyebut kredo itu sudah dilupakan oleh para penegak hukum. Kasus-kasus yang penyelesaiannya membuat masyarakat menepuk jidat sudah jamak terdengar. Terbaru, penetapan tersangka kepada 6 jenazah laskar FPI korban penembakan di Km 50 Tol Jakarta–Cikampek pada 7 Desember tahun lalu.

Penegakan hukum yang terkesan lamban atau justru memihak pihak-pihak tertentu sudah seperti rahasia umum dan santapan sehari-hari di Indonesia, sebuah negara berdasar hukum. Pun di daerah, hal seperti itu kerap terjadi. Termasuk di Mandailing Natal.

Pada Januari dan Februari 2021, Mandailing Natal diguncang 2 kasus besar: pembukaan sumur uap panas yang menewaskan 5 warga Sibanggor Julu dan pelecehan terhadap Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru melalui akun Facebook atas nama Rizky Hardiansyah. Kasus tersebut konon sudah ditangani pihak Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Namun, sampai hari ini penyelesaiannya seperti jalan di tempat.

Bahkan untuk kasus gas beracun milik PT SMGP yang menewaskan 5 warga Sibanggor terkesan mundur. Disebut mundur karena pihak kepolisian tak bisa menentukan tahap proses kasusnya. Setelah sebelumnya masuk tahap penyidikan, dikemudian hari tahap tersebut kembali “diralat” ke tingkan penyelidikan.

Masyarakat yang terus mendesak agar kasus ini diselesaikan, perlahan-lahan mundur karena pihak kepolisian seperti tidak mendengar aspirasi tersebut. Setelah lebih dari 2 bulan dan memanggil 23 orang, pihak Poldasu tak bisa merilis daftar tersangka kasus gas maut tersebut. Padahal, Kementerian ESDM melalui Dirjen EBTKE dengan jelas menyebut bahwa kejadian pada 25 Januari 2021 itu akibat kelalaian dan mal operasional serta pelanggaran berat SOP.

Pemberian sembako serta kompensasi yang tidak mengakomodir semua korban dianggap sebagai satu penyelesaian kasus tanpa ada tindakan hukum yang jelas. Polisi seperti berada di bawah kekuasaan koorporasi.

Setali tiga uang dengan penyelsaian kasus pelecehan Ponpes Musthafawiyah dan ulama yang dilakukan akun Rizky Hardiansyah. Di awal kejadian, pihak kepolisian terutama Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horastua Silalahi dengan begitu yakin akan menyelesaikan kasus ini. Pun dengan Gubernur, sesuai pernyataan Wakil Gubernur Musa Rajekshah, langsung menelepon Kapoldasu dan beberapa mitra lain yang dipandang mampu mengusut kasus tersebut. Sampai hari ini progres kasus yang melukai hati umat Islam di Madina tak terlihat dan tersangka tak jua diseret ke depan hukum.

Ketua Basara Madina, Abdi Paruntungan pada awal Maret 2021 menyampaikan banyak kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, organisasi kepemudaan atau LSM ke Polres Madina mengalami hal serupa, progresnya tidak jelas. Sehingga hal ini, katanya, berpotensi berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum. Hal ini tentu perlu perhatian penuh dari pihak kepolisian. Tak adanya kepercayaan sudah pasti akan menimbulkan chaos di tengah-tengah masyarakat dan akan merusak kekondusifan kamtibmas.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Harun Musthafa Nasution adalah bagian dari keluarga Pondok Pesantren Musthafawiyah. Kalau kasus yang melibatkan keluarga pejabat saja tak bisa diselesaikan kepolisian, bagaimana masyarakat akan percaya kasus-kasus yang melibatkan rakyat kecil akan diproses dengan adil.

Ada satu adagium yang muncul di tengah-tengah masyarakat terkait laporan kepada instansi pemerintah, STNK: Sabar Tunggu Nanti Kita Pikirkan. Adagium ini tentu bukan sanjungan atau apresiasi tetapi lebih kepada olok-olok akibat lambannya pergerakan pemerintah, termasuk penegak hukum.

Fiat justitia ruat caelum tak bisa ditawar-tawar dan harus dipegang teguh oleh para penegak hukum. Kasus-kasus yang telah mencederai keadilan masyarakat Mandailing Natal sudah semestinya diselesaikan secepat mungkin. Penyelasaian kasus PT SMGP dan pelecehan Ponpes Musthafawiyah tak boleh lagi ditunda dengan alasan apa pun. Bahkan jika kasus tersebut harus mempertaruhkan jabatan PJU di jajaran kepolisian daerah Sumatera Utara, keadilan meski ditegakkan.

Diamnya masyarakat tak boleh dipandang sebagai satu bentuk kepasrahan. Apalagi sampai berpikir kasus selesai dengan sumbangan dan kompensasi. Langit belum runtuh, maka sudah sepantasnya dan seharusnya kasus-kasus tersebut diselesaikan dengan seadil-adilnya.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...