Lapas Kelas IIB Panyabungan dan BNNK Madina Tandatangani Nota Kesepahaman Pelayanan Rehabilitasi

Lapas Kelas IIB Panyabungan dan BNNK Madina Tandatangani Nota Kesepahaman Pelayanan Rehabilitasi

Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Indra Kesumah (kiri) dan Kepala BNNK Madina, AKBP. S Bangko (kanan) ketika menandatangani nota kesepahaman tentang pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana dan pidana sebagai pengguna narkoba, Selasa (13/11).

Mandailing Natal, StArtNews- Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Panyabungan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal (BNNK Madina) adakan penandatanganan nota kesepahaman tentang pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana dan pidana sebagai pengguna narkoba, Selasa (13/11).

Acara yang digelar di aula Lapas Kelas IIB Panyabungan tersebut dihadiri Kepala BNNK Madina, AKBP. S Bangko, Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Indra Kesumah, staf BNNK Madina, staf Lapas Kelas IIB Panyabungan dan warga binaan khusus kasus narkoba.

Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Indra Kesumah kepada wartawan mengatakan berdasarkan peraturan menteri hukum dan ham nomor 12 tentang Pemasyarakatan ayat 1 terkait hak narapidana dan anak pidana serta peraturan Kemenkumham nomor 26 tahun 2018 tentang pelayanan berbasis HAM di Lapas Rutan dan cabang rutan. Salah satu konflik yang berbasis HAM yaitu pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi.

“Maka atas dasar peraturan tersebut, lapas kelas IIB Panyabungan dengan BNNK Kabupaten Madina akan melakukan kerjasama dengan penandatanganan bersama mencakup rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana dan pidana sebagai pengguna narkoba,” ujarnya.

Kalapas juga menjelaskan, saat ini penghuni lapas kelas IIB panyabungan ada 559 orang. Dan untuk kasus narkotika ada sebanyak 435 orang lebih. Apabila kita  persentasekan sebanyak 70 persen warga binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas kelas IIB Panyabungan ini adalah tersandung kasus narkoba.

“Maka dari itu, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, nantinya BNNK Madina bisa membantu secara moril di lapas kelas IIB ini khususnya di bidang pembinaan kepribadian, baik berupa keagamaan dan lain-lainnya” harapnya.

Sementara itu Kepala BNNK Madina, AKBP. S Bangko dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lapas kelas IIB Panyabungan atas kerjasamanya dan mudah-mudahan apa yang kita jalin ini bisa terlaksana dengan baik sesuai peraturan dan juga sesuai dengan apa yang kita diharapkan.

“Semoga kerjasama yang kita jalin ini tidak hanya menjadi acara seremoni saja, melainkan berlanjut kepada proses kerja yang nyata serta menjadi berguna buat warga binaan yang ada di lapas kelas IIB Panyabungan. Sebab seperti yang dijelaskan kalapas tadi penghuni Lapas Kelas IIB panyabungan sebanyak 559 orang yang melebihi kapasitas dengan 435 orang lebih tersangkut kasus narkoba” sebutnya.

Pantauan wartawan usai membuka acara penandatanganan nota kesepahaman tentang pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana dan pidana sebagai pengguna narkoba. Acara dilanjutkan dengan pemeriksaan urine oleh BNNK Madina terhadap seluruh staf dan pegawai Lapas Kelas IIB Panyabungan.

Dan dari 53 staf pegawai Lapas kelas IIB Panyabungan yang dilakukan tes Urine, 51 orang dinyatakan negatif dan 2 orang pegawai lainnya tidak dilakukan tes urine karena sedang tugas luar yaitu diklat. Namun, kedua pegawai tersebut sepulang diklat akan dilakukan pemeriksaan test urine.

Reporter: Putra Saima

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...