menu Home chevron_right
Berita Madina

Legislator PKB Kritik Regulasi Absensi Anggota DPRD Madina

Redaksi | 30 September 2026

Panyabungan, StartNews – Anggota Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Taufik Siregar mengkritik penerapan regulasi absensi anggota DPRD Madina, karena dinilai memiliki celah hukum yang memicu ketidakdisiplinan wakil rakyat.

Itu sebabnya, legislator yang terkenal dengan panggilan Ucok Rindang ini mendesak pimpinan Dewan dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) memperjelas atau mengubah aturan terkait batas maksimal ketidakhadiran dalam sidang paripurna.

Ucok Rindang melontarkan kritik itu dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2025-2026 di Panyabungan, Selasa (29/9/2026).

Dia ketentuan mengenai sanksi bagi anggota Dewan yang tidak hadir tiga kali berturut-turut kerap dimanfaatkan untuk menggugurkan akumulasi ketidakhadiran sebelumnya hanya dengan hadir pada sidang ketiga.

“Itu, kan, disebutkan tiga kali berturut-turut. Maksudnya, kalau satu anggota DPRD itu tidak hadir dua kali berturut, lalu sidang ketiga dia hadir, apakah absensinya itu hilang begitu saja atau bagaimana,” kata Taufik di hadapan pimpinan dan anggota sidang.

Ucok Rindang menegaskan ketidakjelasan norma dalam peraturan tata tertib tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan internal dan mencederai komitmen kelembagaan. Itu sebabnya, dia mendesak agar pasal yang mengatur mengenai kehadiran tersebut segera direvisi apabila tidak mampu memberikan kepastian hukum maupun efek jera bagi para legislator.

“Kalau memang tidak ada kejelasan yang akhirnya dimanfaatkan oleh anggota DPRD, sebaiknya pasal itu diubah atau ditiadakan saja,” tegasnya.

Sorotan terhadap efektivitas regulasi ini mendapat dukungan dari anggota DPRD Madina Fraksi Partai Demokrat, Binsar Nasution. Binsar mempertanyakan kinerja BKD dalam menegakkan tata tertib, mengingat publik hampir tidak pernah mendengar adanya tindakan tegas terhadap wakil rakyat yang abai terhadap tugasnya.

“Tidak pernah kita dengar ada teguran, pemanggilan, atau sanksi yang diterapkan BKD,” ujar Binsar.

Melihat kondisi tersebut, Binsar mengusulkan evaluator internal untuk segera merombak komposisi alat kelengkapan Dewan yang telah berjalan selama dua setengah tahun demi me-refresh kinerja pengawasan.

“Sudah berjalan dua setengah tahun, mungkin sudah saatnya dilakukan rolling. Mungkin kawan-kawan yang saat ini ada di BKD mulai lelah,” sebutnya.

Sementara Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis langsung merespons kritik tersebut dengan menegaskan tingkat kehadiran dalam rapat paripurna merupakan kewajiban moral dan konstitusional setiap anggota Dewan.

Erwin mengatakan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kerap mengeluhkan ketidakdisiplinan jadwal sidang akibat minimnya kehadiran anggota.

“Maka sudah seharusnya kita hadir bersama-sama. Apalagi keterlambatan dalam mematuhi jadwal sudah sering dikomplain oleh Forkopimda,” kata Erwin.

Mengenai wacana evaluasi dan penyegaran keanggotaan BKD maupun alat kelengkapan Dewan lainnya, Erwin menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada internal partai politik yang diwakili oleh masing-masing fraksi.

“Itu sepenuhnya kewenangan ketua fraksi, maka silakan diajukan kepada ketua fraksi masing-masing,” katanya.

Perdebatan mengenai celah aturan absensi ini kembali menegaskan perlunya reformasi tata tertib di DPRD Madina agar transparansi dan akuntabilitas wakil rakyat dapat terjaga secara konsisten.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play