Panyabungan, StartNews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan metrologi legal berupa tera/tera ulang. Kegiatan ini untuk memastikan pemakaian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) pedagang.
Metrologi legal merupakan metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat ukur menyangkut persyaratan teknik guna melindungi konsumen dan memastikan barang produksi telah memenuhi standar dimensi dan kualitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Disperindag Madina Parlin Lubis menjelaskan, pelaksanaan metrologi legal ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
ASN yang pernah berkarier di Provinsi Jambi ini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang akan disampaikan kepada para pelaku usaha perdagangan di wilayah Madina.
Dalam surat bertanggal 2 Februari 2023 itu, ada empat poin yang disampaikan Disperindag. Pertama, pelaku usaha dagang diharuskan menggunakan UTTP standar nasional, salah satunya tidak diperbolehkan memakai timbangan jenis plastik.
Kedua, pelaku usaha dagang dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai UTTP bertanda batal, tidak bertanda tera sah, tanda tera rusak, dan pernah diperbaiki atau terjadi perubahan yang memengaruhi ukuran.
Pelaku usaha dagang juga tidak diperkenankan memakai UTTP dengan panjang, isi, berat atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya diizinkan serta mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran atau timbangan.
Ketiga, pelaku usaha dagang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan UTTP dapat ditindak pidana. Keempat, atas hal tersebut Disperindag akan melaksanakan metrologi legal.
Parlin menerangkan, surat edaran ini dikeluarkan untuk melindungi kepentingan umum, terutama kepastian konsumen mendapatkan jaminan kebenaran pengukuran.
“Kami harap para pelaku usaha dagang mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut,” tutur mantan Kadis PMD Madina ini, Senin (6/2/2023).
Untuk diketahui, tera ulang merupakan tindakan pengujian kembali terhadap timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan.
Reporter: Roy Adam