Panyabungan, StArtNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan mendistribusikan Logistik Pemilu Untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di yakni di TPS 014 kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dan TPS 001 Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur, pada Jum,at (26/4/2019) besok
Hal tersebut di sampaikan Ketua KPU Madina Fadilla Syarif kepada StArtNews, Kamis (25/4/2019). Untuk jadwal pelaksanaan PSU sendiri di laksanakan pada Tanggal 27 April 2019.
“Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS di Madina ini di jadwalkan pada tanggal 27 April 2019 mulai pukul 07.00-13.00 wib,” jelas Syarif.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh tujuh orang anak di bawah umur di TPS 014 kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dengan menggunakan C6 orang lain yang mana hal ini melanggar pasal 372 ayat 2 huruf b UU no 7 tahun 2017. Sesuai rekomendasi pengawas TPS.
Sedangkan di TPS 001 Desa Huta Tinggi kecamatan Panyabungan Timur pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan sesuai dengan bunyi dipasal 372 ayat 2 huruf a UU no 7 tahun 2017. Sesuai pengawasan Panwascam Panyabungan Timur.
Reporter : Putra Saima
Editor : Hanapi Lubis