Panyabungan, StartNews – Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Tri Sakti melaporkan CV RPS ke Mapolres Madina terkait dugaan mark-up pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di seluruh desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
LSM Tri Sakti mencium adanya pembengkakan anggaran untuk pengadaan APD pada tahun anggaran dana desa (DD) 2020.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Tri Sakti Madina Dedi Saputra mengatakan laporan itu disampaikan beberapa bulan yang lalu. Namun, dia mengaku dipanggil penyidik Tipikor Polres Madina untuk diperiksa baru-baru ini.
“Saya baru dipanggil satu kali ke Polres Madina pada hari Jumat kemaren untuk pengembagan atas laporan saya tentang adanya dugaan mark-up pembelian APD Covid-19 di seluruh desa di Mandailing Natal tahun 2020,” kata Dedi Saputra, Selasa (31/8/2021).
Meski demikian, Dedi Saputra enggan membeberkan hasil temuannya tentang dugaan mark-up pembelian APD Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Madina.
“Kalau dihitung-hitung mencapai ratusan juta rupiah kerugian negara untuk pembelian APD itu saja,” ujarnya.
Menurut Dedi, laporan pengaduan yang dia layangkan sudah berjalan baik dan hanya menunggu proses selanjutnya.
Dia berharap polisi segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor. “Saya berharap pihak Polres Madina segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor atas pengadaan APD Covid-19 di seluruh desa di Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2020,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, StartNews masih berusaha menghubungi Unit Tipikor Polres Madina untuk mengonfirmasi laporan LSM Tri Sakti Madina. Begitu juga pihak terlapor CV RPS, belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
Reporter: Hasmar Lubis