Lurah Simpang Gambir Terbitkan Surat Sakti untuk Pembelian BBM Pakai Jerigen di SPBU Linggabayu

Lurah Simpang Gambir Terbitkan Surat Sakti untuk Pembelian BBM Pakai Jerigen di SPBU Linggabayu

Linggabayu, StartNews – Pengelola SPBU 15229022 Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditengarai menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke konsumen pakai jerigen dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) berkat adanya ‘surat sakti’ yang diterbitkan oleh Lurah Simpang Gambir Syafrianto.

Lurah Simpang Gambir Syafrianto mengaku sudah mengeluarkan surat keterangan atau semacam surat rekomendasi kepada sejumlah warga yang menjalankan usaha mikro atau petani untuk diperbolehkan membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen ke SPBU 15229022 Linggabayu.

“Untuk bulan Agustus ini, kami sudah mengeluarkan suket (surat keterangan) kepada masyarakat sebanyak 25 suket kurang lebih. Sebelumnya, di bulan Juli yang lalu hanya ada 17 suket,” kata Syafrianto yang dikonfirmasi StartNews melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA:

Meski demikian, Syafrianto tidak bersedia mengungungkapkan kuota BBM Pertalite yang boleh dibeli oleh warga yang memegang surat rekomendasi dari lurah itu.

Surat sakti yang dikeluarkan oleh lurah itu diduga hanya akal-akalan agar boleh membeli BBM Pertalite menggunakan jerigen. Padahal, berdasarkan peraturan Pertamina, surat rekomendasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat nelayan.

Sementara Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menegaskan bahwa pembelian Bahan Bakar Minyal (BBM) Subsidi menggunakan jerigen hanya dapat dilayani di SPBU apabila memiliki surat rekomendasi. Hal ini termaktub dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT).

“Pembelian BBM subsidi di SPBU menggunakan jerigen tidak bisa sembarang orang, hanya yang memiliki surat rekomendasi, seperti nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 Gross Tonage (GT), lalu petani atau kelompok tani yang memiliki tanah maksimal 2 hektare. Untuk pompa-pompa bensin mini tidak boleh karena itu ilegal,” kata Abdul Halim dalam Seminar Umum Kebijakan Hilir Migas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

 Reporter: Agus Hasibuan

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...