Mabes Polri Kawal Satgas BLBI untuk Tagih Uang Negara Rp 110 Triliun

Jakarta, StartNews – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menegaskan komitmen Polri untuk mengawal Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam menjalankan tugasnya. Pihak yang kedapatan menghambat upaya pemulihan keuangan negara mencapai Rp 110 triliun itu bakal ditindak.

“Kami jajaran kepolisian akan melakukan upaya penegakan hukum. Apabila dalam pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan dan keputusan pemerintah untuk mengembalikan hak negara tersebut,” kata Agus Andrianto dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (27/8/2021).

Mantan Kapoldasu itu menghadiri kegiatan seremoni penguasaan aset eks BLBI oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI. Polri berkomitmen mengamankan dan mengawal upaya penagihan aset obligor.

“Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada semua pihak yang memiliki niat baik untuk mengembalikan hak-hak negara,” katanya.

Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor dan debitur serta penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Reporter: Rls

The post Mabes Polri Kawal Satgas BLBI untuk Tagih Uang Negara Rp 110 Triliun first appeared on Start News.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...