menu Home chevron_right
Berita Madina

Madina Sumbang Rp12,2 Miliar Penerimaan Sumut dari BPHTB

Riri Dwi Putri | 4 Juli 2025

Medan, StartNews – Dalam rapat itu terungkap dalam rentang 2022-2025, Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (BPN Sumut) menerima Rp3,02 triliun dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari jumlah itu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyumbang Rp12,2 miliar atau nomor empat dari seluruh kabupaten/kota di Sumut.

“Nilai Rp3,02 triliun itu memainkan peran penting yang langsung berdampak pada pendapatan asli daerah,” kata Kepala BPN Sumut Sri Pranoto, Kamis (3/7/2025).

Pranoto mengungkapkan hal itu saat acara kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI terkait Pelayanan Pertanahan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Pertanahan Serta Permasalahan Tata Ruang di Aula Raja Inal Siregal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Kunker ini dipimpin Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda didampingi Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution. Hadir juga Bupati Madina H. Saipullah Nasution bersama sejumlah kepala daerah lainnya.

Dalam kesempatan itu, Pranoto juga mengungkapkan, capaian persentase pra-sertifikat elektronik lahan di Madina baru mencapai 35,4 persen. Posisi pertama ditempati Kota Sibolga dengan capaian 94,1 persen dan yang terendah Kabupaten Batubara sebesar 3,7 persen.

Pertemuan ini juga membahas HGU aktif dan tidak aktif. Untuk kondisi ini, di Bumi Gordang Sambilan ada 170 HGU aktif yang dikuasai swasta dengan luas 62.426,61 hektare dan satu bidang milik PTPN seluas 3.309,70 hektare.

Para kepala daerah yang hadir fokus pada HGU yang izinnya sudah habis. Sebab, tidak ada regulasi yang jelas untuk mengambil tanah tersebut. “Ketika mau dikuasi oleh pemerintah daerah, kami disuruh membayar yang angkanya puluhan miliar, itu APBD kami tidak sanggup,” kata Gubernur Sumatera Bobby Afif Nasution.

Kondisi ini meliputi banyak daerah, mulai dari Deli Serdang, Binjai, Labuhanbatu, Padangsidimpuan sampai Madina.

“Ini, Pak, sama-sama plat merah, itu, kan, ada PTPSU di Madina. Kalau HGU-nya sudah habis izinnya, apakah Madina harus bayar ke kami untuk menguasai tanah itu, ini yang belum jelas sampai sekarang,” tegas Bobby.

Anggota Komisi II DPR Bob Andika mengatakan penyelesaian sengketa agraria dengan izin HGU kedaluarsa tidak bisa dibahas pada pertemuan tersebut. Sebab, ada banyak instansi yang harus terlibat, termasuk Kementerian Keuangan.

“Ini harus dibahas secara komprehnsif dengan melibatkan instansi terkait, mulai dari ATR, satgas Agraria, dan termasuk Kementerian Keuangan,” kata Bob Andika.

Komisi II DPR pun terbuka menggelar pertemuan tersebut dengan menghadirkan para pihak terkait, termasuk PTPN dan kepala daerah di Sumut.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Riri Dwi Putri

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi