Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 10,21 kilogram dan sabu seberat 76,40 gram selama Maret 2024. Sebanyak 14 orang ditetapkan tersangka dari pengungkapan kasus barang haram itu.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Sigra yang digunakan kurir untuk membawa ganja dari wilayah Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina, menuju Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 1 Maret 2024 dengan dua tersangka pemakai narkoba,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh kepada wartawan di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Rabu (27/3/2024).
Konperensi pers pengungkapan kasus tersebut juga dihadiri Wakapolres Madina Kompol Marluddin, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan, dan Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto.
Arie menjelaskan, pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Maret 2024. Polisi menangkap Birong, tersangka pengedar sabu, di Sinunukan II. Polisi juga menangkap 5 tersangka pengedar lainnya pada rentang waktu 9 – 24 Maret 2024.
Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Mandailing Natal sudah mendapat perhatian khusus dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Seya Imam Effendi. Itu sebabnya, Arie meminta masyarakat menghindari narkoba, karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat kasus barang haram itu.
Dia mencontohkan penangkapan pengedar sabu di Sinunukan. Pihaknya behasil mengamankan 50 gram sabu asal Kota Medan yang akan diedarkan di Madina.
Untuk itu, Arie mengajak masyarakat Madina bersatu memberantas peredaran narkoba agar generasi muda Madina tidak rusak masa depannya.
Reporter: Sir