Panyabungan, StArtNews- Merasa tidak mengindahkan hasil musyawarah desa terhadap program kegiatan yang dialokasikan di Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau P-APBDes tahun 2017 Desa Tarlola Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, masyarakat desa menyurati Bupati Mandailing. Surat tersebut dikirim tanggal 19 Maret 2018.
Isi surat sendiri memaparkan hasil musyarawarh desa yang dihadiri perangkat desa dan masyarakat. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat desa Tarlola telah menyepakati agar di Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa harus mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program termasuk kepentingan Muda-mudi, Kaum Ibu, serta Kaum Bapak.
Program tersebut termasuk pengadaan sound syistem, jahit menjahit, ternak, dan pelatihan pembuatan tahu tempe serta pengadaan gilingan padi keliling. Selain itu ada juga pemandian jenazah dan budidaya cabe merah.
Program yang telah dimusyawarahkan tersebut ternyata tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Syahrul Lubis. Padahal diduga, kegiatan tersebut telah dialokasikan Anggarannya di P.APBDes tahun 2017.
Selain itu, dalam surat laporan kepada Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution, pada poin ke tiga, masyarakat melaporkan bahwa Kepala Desa sama sekali tidak memungsikan Sekretaris Desa, bahkan ada dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa Ahmad Nawawi pada pencairan Anggaran Desa. Dalam surat laporan pada Bupati terlampir pernyataan Sekretaris desa yang membenarkan ketidaktransparanan Kepala Desa Tarlola terhadap Anggaran Desa tahun 2017 dan telah melanggaran Peraturan Bupati Mandailing nomor 13 tahun 2017 tentang pengelolaan keuangan desa
Dalam Laporan tersebut, masyarakat berharap agar Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution memerintahkan Inspektorat Mandailing Natal melakukan pemeriksaan dan Audit Investigasi terhadap sejumlah Program APBDes 2017 Desa Tarlola.
Surat laporan tersebut juga ditandai dengan pembubuhan tanda tangan masyarakat sebagai bukti dukungan agar Kepala Desa diproses hukum.
Reporter : Hasmar Lubis
Editor : Hanapi Lubis