Masyarakat Resah, GP Ansor Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan Malam
PANYABUNGAN (Start FM) – Gerakan Pemuda  Ansor Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk  menertibkan  tempat-tempat  hiburan malam di Kabupaten Mandailing Natal. Demikian dikatakan Sekretaris GP Ansor M.Ridwan Lubis kepada Start FM, Kamis kemarin.

Ridwan mengatakan, belakangan ini  GP Ansor melihat di  Kabupaten Mandailing Natal khususnya di kota Panyabungan perkembangan tempat hiburan malam jenis café dan tempat hiburan lainnya semakin  menjamur. Sehingga keberadaannya sudah meresahkan masyarakat khususnya warga yang berdomisili di Panyabungan.
Untuk itulah pihaknya meminta Pemkab harus turun tangan untuk melakukan penertiban. Dan  kalau  memang Pemkab tidak bisa melakukan penertiban,  organisasi  GP Ansor Madina siap turun tangan melakukan penertiban dan  dengan tetap berkoordinasi dengan Bupati Madina.
Lebih jauh Ridwan menambahkan bahwa  saat ini ada beberapa   tempat hiburan malam yang notabenenya adalah sebagai tempat makan dan minum yang dijadikan tempat lain.
Tempat lain yang dimaksud Ridwan adalah ada wanita penghibur yang menawarkan jasa untuk menemani pengunjung.
Untuk itulah Ridwan  meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal khususnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk lebih serius menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang mengangkangi Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2014.
Karena dalam peraturan Bupati nomor 5 tersebut dijelaskan Ridwan,  setiap hiburan malam hanya boleh buka  sampai jam 12 malam, dan setiap pengunjung itupun pengunjung adalah yang masih dalam ikatan saudara atau mempunyai hubungan yang resmi.
Reporter : Holik Mandailing

Comments
This post currently has no comments.