PANYABUNGAN (Start FM) – Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam di Kabupaten Mandailing Natal. Demikian dikatakan Sekretaris GP Ansor M.Ridwan Lubis kepada Start FM, Kamis kemarin.
Ridwan mengatakan, belakangan ini GP Ansor melihat di Kabupaten Mandailing Natal khususnya di kota Panyabungan perkembangan tempat hiburan malam jenis café dan tempat hiburan lainnya semakin menjamur. Sehingga keberadaannya sudah meresahkan masyarakat khususnya warga yang berdomisili di Panyabungan.
Untuk itulah pihaknya meminta Pemkab harus turun tangan untuk melakukan penertiban. Dan kalau memang Pemkab tidak bisa melakukan penertiban, organisasi GP Ansor Madina siap turun tangan melakukan penertiban dan dengan tetap berkoordinasi dengan Bupati Madina.
Lebih jauh Ridwan menambahkan bahwa saat ini ada beberapa tempat hiburan malam yang notabenenya adalah sebagai tempat makan dan minum yang dijadikan tempat lain.
Tempat lain yang dimaksud Ridwan adalah ada wanita penghibur yang menawarkan jasa untuk menemani pengunjung.
Untuk itulah Ridwan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal khususnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk lebih serius menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang mengangkangi Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2014.
Karena dalam peraturan Bupati nomor 5 tersebut dijelaskan Ridwan, setiap hiburan malam hanya boleh buka sampai jam 12 malam, dan setiap pengunjung itupun pengunjung adalah yang masih dalam ikatan saudara atau mempunyai hubungan yang resmi.
Reporter : Holik Mandailing