menu Home chevron_right
Berita MadinaSikap Redaksi

Menakar Nalar Ketua APDESI Madina: Mengemis Cepat, Mengabai Taat

Redaksi | 6 Maret 2026

PERMINTAAN Ketua APDESI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Miswaruddin agar Pemerintah Kabupaten Madina segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) periode Januari hingga Maret 2026 sebelum Idulfitri tiba, sekilas terdengar seperti perjuangan heroik demi kesejahteraan perangkat desa.

Namun, jika kita membedah narasi tersebut lebih dalam, desakan ini justru menunjukkan sebuah mentalitas tata kelola yang mengkhawatirkan, karena secara tersirat meminta pemerintah daerah untuk menabrak rambu-rambu regulasi demi alasan kemanusiaan yang dipaksakan.

Sangat ironis melihat sebuah asosiasi yang menaungi para pemimpin tingkat desa justru memosisikan administrasi sebagai hambatan, bukan sebagai fondasi pertanggungjawaban.

Miswaruddin menggunakan momentum Lebaran dan daya beli masyarakat sebagai kartu as untuk melunakkan ketegasan aturan. Padahal, alasan perut tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk mengabaikan kewajiban administratif yang fundamental, seperti penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya.

Klaim APDESI mengenai kendala teknis pada aplikasi Siskeudes pun langsung terbantahkan oleh pernyataan tegas Kepala Dinas PMD Madina Irsal Pariadi, yang menjamin sistem tersebut telah siap sepenuhnya.

Hal itu mengindikasikan bahwa hambatan yang sebenarnya terjadi bukanlah pada mesin atau sistem, melainkan pada kemauan dan kedisiplinan aparatur desa dalam menyelesaikan dokumen pendukung.

Meminta pencairan dana tanpa dokumen yang lengkap adalah preseden buruk yang berisiko menciptakan budaya “cair dulu, urusan belakangan”, yang merupakan pintu masuk bagi praktik maladminstrasi dan korupsi.

Alih-alih mendesak bupati untuk memberikan dispensasi yang berisiko hukum, APDESI Madina seharusnya berkaca pada fakta bahwa sudah ada desa-desa di tiga kecamatan yang mampu melakukan pengusulan karena tertib administrasi. Ini membuktikan bahwa masalahnya bukan pada prosedur Pemkab yang berbelit, melainkan pada lambatnya kinerja internal di banyak desa.

Jika kesejahteraan perangkat desa memang menjadi prioritas utama Miswaruddin, maka energi asosiasi seharusnya dicurahkan untuk membimbing desa-desa anggota agar segera menuntaskan APBDes sejak awal tahun, bukan baru berteriak kencang saat hari raya sudah di depan mata.

Menuruti desakan untuk mencairkan dana tanpa dasar dokumen yang sah hanya akan mendidik pemerintah desa menjadi entitas yang manja dan tidak profesional. Pemerintah Kabupaten Madina harus tetap berdiri tegak di atas prinsip akuntabilitas. Uang negara, sekecil apapun itu, memiliki prosedur yang harus dihormati.

Menuntut hak tanpa menuntaskan kewajiban administrasi adalah bentuk kegagalan kepemimpinan. Menggunakan isu hari raya sebagai alat tekan politik adalah strategi yang sudah usang sekaligus tidak sehat bagi masa depan tata kelola keuangan desa di Madina. (*)

Penulis: Saparuddin Siregar | Pemred StartNews.co.id

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play