Menaker Ingatkan Pekerja Asing Wajib Jadi Peserta BPJS

Menaker Ingatkan Pekerja Asing Wajib Jadi Peserta BPJS

Musik & Informasi  : Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mendaftarkan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS,” kata Menaker Hanif seusai menerima Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (14/3/2016), seperti dikutip Antara.

Kewajiban pekerja Indonesia dan pekerja asing untuk menjadi peserta BPJS merupakan amanat UU 40 tahun 2004 dan UU 24 tahun 2011 serta pelaksanaannya diatur juga peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2015 dan Nomor 35 tahun 2015 tentang Tatacara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Hanif mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan layanan BPJS secara optimal.

“Kita terus melakukan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan secara intensif, sekaligus melakukan pendataan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial ini,” kata Hanif.

Saat ini, tercatat BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 19.275.061 orang peserta aktif, sedangkan pekerja asing yang menjadi peserta berjumlah 18.093 orang.

“Kita terus mengingatkan pihak perusahaan segera mendaftarkan tenaga kerjanya, baik yang WNI maupun TKA agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua,” kata Hanif.

Sumber : JAKARTA, KOMPAS.com

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...