Mensos: Gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur dan Soeharto Tunggu Keppres

Mensos: Gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur dan Soeharto Tunggu Keppres

MUSIK & INFORMASI PAGI – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pembahasan gelar pahlawan nasional bagi mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Soeharto sudah selesai di Dewan Gelar. Pengesahan dua mantan presiden itu sebagai pahlawan nasional tinggal menunggu Keputusan Presiden.

Selain Gus Dur dan Soeharto, pemerintah juga akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo. “Untuk Pak Sarwo Edhie sudah selesai di Dewan Gelar dan Keppres. Jadi tinggal menunggu penganugerahan saja, ” kata Khofifah melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi detikcom, Selasa (11/10/2015).

Menurut Khofifah tahun ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima orang. Kelima pahlawan nasional baru tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.116/TK/Tahun 2015.

Mereka adalah Benhard Wilhem Lapian, Mas Isman, I Gusti Ngurah Made Agung, Ki Bagus Hadikusumo, serta Komisaris Jenderal Purn Dr. H Moehammad Jasin.

“Pada 5 November, 5 orang dianugerahi gelar pahlawan nasional baru, jadi semuanya berjumlah 168 orang dan masyarakat masih bisa mengusulkan untuk gelar pahlawan nasional, ” ucapnya.

Gelar pahlawan nasional diusulkan masyarakat kepada bupati/walikota dan gubernur melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) kemudian kepada Menteri Sosial, lalu diserahkan kepada Presiden.

“Permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada presiden melalui Dewan Gelar. Sebelumnya diadakan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi, serta sarasehan,” kata Khofifah. Sekadar diketahui, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diketuai oleh Menhan Ryamizard Ryacudu.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...