Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah memperbarui Indeks Standar Pencemaran Udara tiap tiga puluh menit. Informasi tersebut selanjutnya disampaikan melalui Radio Republik Indonesia. “Setiap 30 menit, RRI komunikasikan kalau ISPU sekian di atas ambang batas,” ujar Khofifah di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Rabu, 28 Oktober 2015.
Kemudian, Khofifah meminta apabila kabut asap sudah agak tebal dan mulai berwarna kuning, Pemerintah Daerah harus mengkomunikasikannya ke Bappeda dan para Bupati, Camat, Ketua RW dan RT menginstruksikan warga untuk selalu mendengarkan siaran RRI.
“Mungkin masyarakat banyak yang tidak mengetahui ambang batas ISPU, tapi kalau tiap 30 menit dikomunikasikan masyarakat akan aware,” kata dia.
Apabila sudah di atas ambang batas, Khofifah meminta masyarakat untuk segera mendatangi shelter atau rumah singgah terdekat atau rumah dan tempat yang memiliki penyejuk ruangan. Untuk rumah singgah, kata Khofifah, sudah disediakan fasilitas seperti penyejuk ruangan. Kementerian Sosial juga akan memberikan tujuh ribu air purifier. Alat ini akan dibagikan ke tujuh titik.