MUSIK INFORMASI PAGI – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta DPR RI untuk membahas rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dalam RUU itu, Yohana juga meminta adannya pasal yang mengatur ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saya berharap DPR sebagai pengusul RUU PKS ini bisa bekerja cepat,” ujar Yohana dalam siaran pers, Rabu (4/5/2016).
“Karena RUU ini belum termasuk dalam prioritas pembahasan tahun 2016. Hanya masuk dalam long list 2015-2019,” kata dia.
Alasannya, perangkat hukum di Indonesia saat ini belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak. Bahkan, semakin hari perkara semacam itu semakin meningkat.
Kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak juga belum dikategorikan ke dalam kejahatan berat atau bahkan kejahatan luar biasa.
Indonesia pun dianggap belum mempunyai hukum yang spesifik mencegah aksi para predator seksual itu. Ironisnya, para korban kejahatan seksual terus berjatuhan.
Para korban mengalami dampak yang sangat berat dalam hidupnya. Mereka mengalami trauma mendalam seumur hidup. Bahkan, tidak jarang ada korban yang meninggal dunia.
“Contohnya kasus Yuyun. Dan kasus Yuyun itu hanya satu dari sekian perkara kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia,” ujar Yohana.