Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kasat Narkoba AKP M. Rusli, SH kepada StArtNews Rabu (30/1/2019) menyampaikan, penangkapan HR alias Ancak yang merupakan Warga Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, berhasil dibekuk pada Selasa (29/1/2019) siktar pukul 20.15 WIB di Pintu Air Desa Salambue Kecamatan Panyabungan.
Penangkapan dilakukan setelah Anggota Polres Madina dari Satres Narkoba menyamar menjadi pembeli.
“Dari tangan HR polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja sebanyak 8 bal dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 7.700 gram, serta 100 gram dibungkus plastik,” jelas Rusli.
“Akibat perbuatannya HR kita bawa ke Polres Madina untuk pemeriksaan dan untuk pengembangan,”ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut AKP Rusli mengimbau kepada warga untuk melaporkan kepada polisi bila melihat orang yang melakukan transaksi narkoba. Dan diimbau kepada warga untuk menjauhi Narkoba.
Reporter : Putra Saima
Editor : Hanapi Lubis