menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Merasa Terzalimi, Warga Batahan 1 Datangi DPRD Madina 

Roni Siregar | 31 Oktober 2019

Foto : Warga Batahan 1 datangi DPRD Madina menuntut hak mereka.

Panyabungan, StArtNews – Merasa selama ini hak masyarakat terzalimi, perwakilan masyarakat Desa Batahan 1 (eks transmigrasi), Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendatangi DPRD Madina.

Salah satu poin minta pembebasan seorang warga Samsul Pane, yang ditahan di Mapolres Madina, Kamis (31/10).

Humas Desa Masyarakat Batahan 1, Sumardi Hasibuan, kepada StArtNews mengatakan kedatangan mereka ke Gedung DPRD Madina berharap bantuan atas persoalan lahan masyarakat dengan PT Palmaris dan PTPN IV.

Katanya, 7 tuntutan masyarakat yaitu, agar Kapolres Madina membebaskan saudara mereka Samsul Pane, ditahan sejak 25 Oktober 2019 sampai sekarang. Minta Bupati/Wakil Bupati, transmigrasi, dan BPN menerbitkan sertifikat tanah Trans Swakarsa Mandiri (TSM) tahun 1997/1998 sesuai hasil pertemuan pada tanggal 12 Oktober 2019 di ruang Asisten 1 Pemkab Madina.

Kemudian, management PT Palmaris dan PTPN IV mengembalikan tanah TSM yang mereka tanam untuk disepakati secara kekeluargaan. Perusahaan tidak lagi mengadu domba masyarakat, melainkan menjadi bapak angkat masyarakat. Serta mendorong DPRD Madina agar aspirasi masyarakat yang dizolimi dan dikriminalisasi sampai kepada Presiden Jokowi.

“Sebelumnya kami sudah berjumpa dengan Ketua DPRD Madina dan kami diundang hari ini untuk menyampaikan keluhan masyarakat terutama yang terzalimi. Kami berharap pertemuan nanti menghasilkan sesuai harapan kami,” harapnya.

Reporter: Z. Ray

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Roni Siregar

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play