Merasa Terzalimi, Warga Batahan 1 Datangi DPRD Madina


Foto : Warga Batahan 1 datangi DPRD Madina menuntut hak mereka.
Panyabungan, StArtNews – Merasa selama ini hak masyarakat terzalimi, perwakilan masyarakat Desa Batahan 1 (eks transmigrasi), Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendatangi DPRD Madina.
Salah satu poin minta pembebasan seorang warga Samsul Pane, yang ditahan di Mapolres Madina, Kamis (31/10).
Humas Desa Masyarakat Batahan 1, Sumardi Hasibuan, kepada StArtNews mengatakan kedatangan mereka ke Gedung DPRD Madina berharap bantuan atas persoalan lahan masyarakat dengan PT Palmaris dan PTPN IV.
Katanya, 7 tuntutan masyarakat yaitu, agar Kapolres Madina membebaskan saudara mereka Samsul Pane, ditahan sejak 25 Oktober 2019 sampai sekarang. Minta Bupati/Wakil Bupati, transmigrasi, dan BPN menerbitkan sertifikat tanah Trans Swakarsa Mandiri (TSM) tahun 1997/1998 sesuai hasil pertemuan pada tanggal 12 Oktober 2019 di ruang Asisten 1 Pemkab Madina.
Kemudian, management PT Palmaris dan PTPN IV mengembalikan tanah TSM yang mereka tanam untuk disepakati secara kekeluargaan. Perusahaan tidak lagi mengadu domba masyarakat, melainkan menjadi bapak angkat masyarakat. Serta mendorong DPRD Madina agar aspirasi masyarakat yang dizolimi dan dikriminalisasi sampai kepada Presiden Jokowi.
“Sebelumnya kami sudah berjumpa dengan Ketua DPRD Madina dan kami diundang hari ini untuk menyampaikan keluhan masyarakat terutama yang terzalimi. Kami berharap pertemuan nanti menghasilkan sesuai harapan kami,” harapnya.
Reporter: Z. Ray
Editor: Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.